Pemerintahan

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Purworejo Terungkap, Ini Rinciannya

510
×

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Purworejo Terungkap, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Agus Aris Setiadi
Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Agus Aris Setiadi

PURWOREJO, purworejo24.com – Polemik terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang ramai diperbincangkan masyarakat ternyata juga berimbas pada penasaran publik terhadap penghasilan para legislator di tingkat daerah, termasuk DPRD Kabupaten Purworejo.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, saat ditemui di kantornya, pada Kamis (11/9/2025), menjelaskan bahwa pengaturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut mencakup uang representasi (gaji pokok bulanan), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, hingga tunjangan lainnya. Semua sudah diatur secara nasional. Hanya saja, untuk besaran detail saya tidak bisa menyampaikan karena itu masuk ranah privasi,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa anggota DPRD Purworejo berhak mendapatkan sejumlah komponen penghasilan. Beberapa di antaranya meliputi uang representasi sebesar Rp3 juta untuk ketua DPRD, Rp2,4 juta untuk wakil ketua, dan Rp2,25 juta untuk anggota.

Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni 10 persen dari uang representasi untuk pasangan, serta 2 persen per anak (maksimal 2 anak hingga usia 21 tahun).

Untuk tunjangan pangan, diberikan dalam bentuk uang setara 10 kilogram beras per jiwa dalam keluarga, dengan harga acuan Rp144.840 per 10 kilogram,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, tunjangan perumahan merupakan amanat PP yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan rumah dinas bagi seluruh anggota DPRD.

Apabila keuangan daerah tidak memungkinkan, maka diganti dengan tunjangan perumahan sesuai kemampuan APBD,” tambahnya.

Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan transportasi apabila tidak difasilitasi mobil dinas, hingga uang paket kegiatan berupa uang rapat maupun perjalanan dinas.

Tidak hanya itu, anggota DPRD juga memiliki fasilitas Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang diatur melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir dimaksudkan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat, yang diusulkan berdasarkan hasil reses.

Selain Pokir, fasilitas kunjungan kerja juga melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta aturan tata tertib DPRD di masing-masing daerah.

Dengan rincian tersebut, publik diharapkan mendapat pemahaman yang lebih jelas mengenai penghasilan dan hak keuangan anggota DPRD.

Agus menekankan bahwa seluruh penghasilan tersebut bukan semata gaji, melainkan melekat dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa DPRD tidak hanya soal penghasilan, tetapi juga menjalankan peran strategis dalam pembangunan daerah.

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD bertugas membentuk Perda bersama bupati, menyetujui APBD, hingga mengawasi jalannya pemerintahan. Selain itu, DPRD juga menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan daerah sesuai kebutuhan warga,” imbuhnya.

Pada tahun 2025 ini, DPRD Purworejo menargetkan penyelesaian empat Perda prioritas, yaitu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pasar Rakyat, serta Telekomunikasi/Kominfo.

Setelah ditetapkan, perda-perda tersebut akan diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) agar bisa dijalankan secara teknis.

Empat perda itu menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari tata kelola desa hingga layanan publik. Maka menjadi fokus DPRD Purworejo untuk segera diselesaikan tahun ini,” pungkas Agus. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.