Hukum

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Gunakan Modus Licik dan Tipu Korban

89
×

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Gunakan Modus Licik dan Tipu Korban

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers tentang pencurian
Saat konferensi pers tentang pencurian

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/8/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di teras rumah kontrakan milik korban, Anto, di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri.

Tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Saat itu, sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV terparkir di teras tanpa dicabut kuncinya,” jelas Kapolres.

Sebelum kejadian, adik korban sempat menggunakan sepeda motor tersebut sekitar pukul 08.30 WIB dan mengembalikannya pukul 11.00 WIB. Namun, usai diparkir di teras rumah, kunci kendaraan tidak dicabut.

Melihat kesempatan itu, tersangka yang kebetulan mengenal korban datang dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Ironisnya, usai melakukan pencurian, tersangka R alias N justru berpura-pura membantu korban dengan menawarkan diri mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB motor.

Korban yang tak menyadari niat jahat tersangka, kemudian menyerahkan BPKB dan STNK asli kepada pelaku.

Setelah menguasai kendaraan dan dokumen, tersangka bahkan mencoba menjual motor curian itu melalui media sosial Facebook,” tambah Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu kunci motor dengan gantungan warna merah, serta BPKB dan STNK asli milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, serta tidak mudah percaya kepada orang lain, meskipun sudah dikenal. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.