Hukum

Konflik Desa Sawangan, Warga dan Pemdes Sepakat Tunggu Hasil Audit, Polisi : Kalau Ada Yang Mengganggu Kamtibmas Akan Kami Tindak Tegas

148
×

Konflik Desa Sawangan, Warga dan Pemdes Sepakat Tunggu Hasil Audit, Polisi : Kalau Ada Yang Mengganggu Kamtibmas Akan Kami Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Suasana mediasi
Suasana mediasi

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Desa (Kades) Sawangan, Kecamatan Pituruh, Sugiri, menegaskan kesiapannya mundur dari jabatan jika terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan desa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di tengah mencuatnya 16 permasalahan yang dituduhkan warga terhadap Pemerintah Desa Sawangan. Meski demikian, pihaknya tetap akan menjabat Kades jika dirinya tak terbukti atas tuduhan warga tersebut.

Ya, kalau saya salah dan ada datanya, saya siap mundur. Saya tidak anti kritik, tapi semua harus melalui proses,” tegas Sugiri saat menghadiri audiensi di gedung sekda Purworejo Jumat (8/8/2025).

Mediasi dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Purworejo, Agus Widiyanto, dan dihadiri Plt Sekda Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A, dan sejumlah pejabat terkait.

Kuasa hukum Pemdes Sawangan, Ady Putra Cesario, menambahkan bahwa kliennya terbuka terhadap evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sejak awal pihaknya menyampaikan kepada warga jika ada bukti Pemdes melakukan kesalahan untuk lapor ke aparat penegak hukum.

Namun, sampai sekarang warga yang menuduh Kades dan perangkat desa sawangan melakukan kesalahan tidak pernah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Kades sangat terbuka, siap apabila ada pemberhentian selama sesuai Undang-Undang, mari kita hormati hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa 16 aduan warga Sawangan telah dikelompokkan menjadi empat jenis masalah, meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggaran, dan persoalan lainnya.

Seluruh aduan tersebut telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo dan selanjutnya akan menjadi ranah Inspektorat untuk diaudit.

Audit ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa dan kaur keuangan,” jelas AKP Catur.

Pihaknya mengimbau agar warga, melalui perwakilannya, menyatakan secara tertulis untuk menghormati proses dan mekanisme audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Purworejo, serta menerima hasilnya tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pasalnya, warga sudah melakukan hal yang sama (audiensi) berkali-kali namun persoalan yang diadukan tetap sama meskipun sudah dijawab oleh pemerintah desa.

Kami minta kedua belah pihak untuk menahan diri dan jangan sampai mengganggu Kamtibmas. Kalau ada tindakan mengganggu kamtibmas kita tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu Plt Sekda Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A berharap kedua belah pihak bisa melaksanakan himbauan yang disampaikan oleh pihak Polres Purworejo.

Inspektorat siap melakukan audit secara profesional,” pungkasnya. (P24/bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.