Hukum

DPPPAPMD Purworejo Prihatin, Kades dan Sekdes Desa Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tersangkut Korupsi Proyek Gedung Serbaguna

226
×

DPPPAPMD Purworejo Prihatin, Kades dan Sekdes Desa Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka Akibat Tersangkut Korupsi Proyek Gedung Serbaguna

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

 

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis (24/7/2025) lalu itu masing-masing berinisial PG (Kepala Desa Sawit), AW (perangkat desa/sekdes), dan PDP (pihak swasta).

Proyek pembangunan yang berlangsung dalam kurun waktu anggaran 2020 hingga 2023 tersebut menggunakan dana desa dengan skema multiyears.

Dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan keuangan desa menjadi dasar penyelidikan hingga berujung pada penetapan tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan keprihatinannya.

Kami ikut prihatin atas peristiwa ini. Semoga tidak merembet ke desa-desa lain,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan agar pelayanan masyarakat di Desa Sawit tidak terganggu meski dua tokoh penting desa, yakni kepala desa dan sekretaris desa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laksana menyebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta segera melaporkan kondisi ini kepada Bupati Purworejo dengan disertai data pendukung berupa salinan surat penetapan tersangka dari Kejari.

Setelah menerima salinan itu, BPD harus bermusyawarah dan segera menyampaikan kepada bupati untuk mendapatkan arahan mengenai kekosongan jabatan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada surat masuk ke dinas terkait kekosongan jabatan tersebut, yang kemungkinan masih dalam proses di kejaksaan.

Kali ini agak berbeda karena biasanya hanya kepala desa yang tersangkut, tapi sekarang dua-duanya. Maka nanti akan kami rapatkan dengan tim terkait, termasuk Inspektorat, BP2KAD, bagian hukum, dan pemerintahan,” tambahnya.

Proses hukum yang sedang berjalan ini, lanjutnya, akan berujung pada pemberhentian sementara bagi para tersangka, sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada awal proyek, dinas sebenarnya telah menerima aduan masyarakat dan sempat melakukan monitoring dan evaluasi. Namun, tindak lanjut dari aduan tersebut tidak segera dilakukan hingga akhirnya berujung pada kasus hukum.

Ini jadi pelajaran penting bagi semua kepala desa. Kami mengimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Laksana. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.