Pemerintahan

16 Desa di Purworejo Alami Kekosongan Kepala Desa, Pilkades Baru Digelar 2027

210
×

16 Desa di Purworejo Alami Kekosongan Kepala Desa, Pilkades Baru Digelar 2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Purworejo saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui di kantornya pada Selasa (29/7/2025).

PJ Kepala Desa diangkat melalui mekanisme yang jelas. Mereka harus berasal dari PNS daerah, diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diutamakan yang menguasai bidang pemerintahan, dan berdomisili di desa setempat atau wilayah terdekat,” jelasnya.

Laksana menyebutkan, kekosongan kepala desa di beberapa wilayah terjadi karena beragam alasan, seperti meninggal dunia, pengunduran diri, hingga keikutsertaan dalam kontestasi pemilihan legislatif.

Adapun 16 desa yang saat ini dijabat oleh PJ Kepala Desa tersebar di berbagai kecamatan, yakni Desa Kalirejo dan Trimulyo (Kecamatan Grabag), Desa Kaliwader dan Guntur (Kecamatan Bener), Desa Wirun (Kecamatan Kutoarjo), Desa Kesawen (Kecamatan Pituruh), Desa Kaliglagah (Kecamatan Kemiri), Desa Puspo dan Plipiran (Kecamatan Bruno), Desa Piyono dan Klandaran (Kecamatan Ngombol), Desa Tanjungrejo (Kecamatan Bayan), Desa Salam dan Mlaran (Kecamatan Gebang), dan Desa Tlogoguwo (Kecamatan Kaligesing).

Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), baik antar waktu maupun Pilkades serentak, untuk Kabupaten Purworejo dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.

Awalnya, jika tidak ada perubahan masa jabatan, Pilkades semestinya digelar pada 8 Mei 2025 lalu. Namun karena ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka mayoritas kepala desa baru akan berakhir masa jabatannya pada 8 Mei 2027,” ujar Laksana.

Sebanyak 341 desa di Purworejo dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 mendatang, termasuk desa-desa yang saat ini dijabat oleh PJ Kepala Desa karena kekosongan Kepala Desa. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.