Hukum

Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara Tindak Pidana

93
×

Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti

PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dihakaman belakang kantor Kejari setempat, pada Rabu (21/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan RI.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moril kepada masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo, dalam pelaksanaan hukum serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara.

Jaksa sebagai pelaksana putusan wajib menjalankan seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana badan, denda, maupun barang bukti,” ujar Hasnadirah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum yang melibatkan beberapa undang-undang, antara lain UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, UU Kepabeanan, dan beberapa undang-undang lainnya di luar KUHP.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu sebanyak 442,9205 gram, Minuman keras (miras) sebanyak 119 botol, Senjata tajam (sajam) sebanyak 16 bilah, Rokok ilegal sebanyak 8.740 slop (hanya sebagian yang dimusnahkan di tempat karena keterbatasan lokasi dan potensi polusi udara; sisanya akan dimusnahkan di tempat pembakaran milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) dan Barang bukti lainnya sebanyak 185 item.

Melihat banyak dan beragamnya barang bukti serta jumlah perkara, Kajari menilai bahwa tindak pidana di Kabupaten Purworejo cukup dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meminimalisir tindak pidana dengan mengedepankan semangat Guyub Rukun.

Kejaksaan Negeri Purworejo berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, demi terciptanya suasana yang aman dan tertib di Kabupaten Purworejo. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.