Pemerintahan

Sejumlah Kades Tegas Tolak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

297
×

Sejumlah Kades Tegas Tolak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Dwinanto
Dwinanto

PURWOREJO, purworejo24.com- Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, dalam pertemuan ini, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih).

Kebijakan tersebut akan diterapkan di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.

Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas.

Menanggapi hal tersebut sejumlah desa Di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tegas menolak kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih.

Saya memantau hampir di semua grup kades, baik lokal maupun nasional mayoritas menolak kebijakan ini,” kata Dwinanto kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).

Ada beberala alasan desa menolak kebijakan pembentukan koperasi merah putih yang digagas pemerintah pusat ini. Salah satunya adalah kebijakan pusat terhadap desa yang tumpang tindih.

Alasannya karena teman-teman sudah menyusun APBDes dan juga sudah tengah tahun anggaran,” kata Dwinanto

Sementara itu Kata Dwinanto, pada bulan Januari 2025 yang lalu menteri desa itu mengeluarkan kebijakan bahwa 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Bumdes. Meski demikian, sampai saat ini Juklak dan Juknis nya belum keluar.

Surat Edarannya (penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan) belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa,” kata Dwinanto

Menurut Dwinanto, kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih tudak sejalan dengan Undang-Undang desa.

Dalam undang-undang desa yang diamanahkan adalah pembentukan Bumdes, di sana tidak menyebut koperasi dan sekarang semua desa sedang berjalan ke arah sana,” tambah Dwinanto.

Diberutakan sebelum, pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang telah ada untuk mendukung pendanaan program ini. Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal.

Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai 3 – 5 miliar rupiah. Kan kita ada dana desa 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti 5 miliar,” kata Zulkifli Hasan. (P24-bayu-wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.