PURWOREJO, purworejo24.com – MS (67), seorang petani asal Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Suhanuji (40), warga yang tinggal satu desa denganya.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (10/3/2025) menjelaskan, peristiwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban.
“Bermula ketika tersangka, MS dalam perjalanan pulang melewati rumah korban, melihat saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas AKP Ida.
Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








