PURWOREJO, purworejo24.com – Personil Binwasluh pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan pembongkaran tenda durian yang berada di Jalan Ahmad Yani Purworejo, pada Rabu (3/7/2024).
Tenda itu dibongkar lantaran lokasi tersebut bukan merupakan zona PKL.
Pembongkaran tenda dilakukan juga atas dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten nomor 8 tahun 2020 perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Purworejo nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan Surat perintah tugas kepala satuan polisi pamong praja nomor : 300.1/ 1377/2024, 01 juli 2024.
“Sudah berulang kali kami beri peringatan untuk segera membongkar dan meninggalkan lokasi, karena lokasi tersebut bukan zona PKL, karena peringatan tidak diindahkan terus kami lakukan pembongkaran bersama bagian Penyidikan,” jelas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, kepada purworejo24.com, pada Rabu (3/7/2024) sore.
Usai melakukan pembongkaran, personil Binwasluh melanjutkan Pengawasan dan Pembinaan pada pemilik peternakan ayam petelur dan unggas ( bebek) di wilayah Kecamatan Kemiri.
Dari hasil pendataan ada dua kandang yang dilakukan pembinaan, yaitu kandang ayam petelur di Desa Loning Kecamatan Kemiri dan kandang unggas/ bebek di Desa Rebug Kecamatan Kemiri.
“Ada 11 personil dan dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh dengan Randis hilux menuju lokasi. Usai melakukan kegiatan mereka kembali kekantor guna melaporkan hasil kegiatan,” terangnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








