PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal dunia, sesaat setelah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa bersama ratusan kepala desa lain di pendopo Kabupaten Purworejo, pada Kamis (30/5/2024).
SK Perpanjangan masa jabatan itu diberikan kepada 465 kepala desa di Kabupaten Purworejo, untuk menyesuaikan telah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala desa yang meninggal tersebut yaitu Amat Badarudin yang merupakan kepala desa Puspo wetan, Kecamatan Bruno.
Sekretaris Polosoro Kabupaten Purworejo, Dwinanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar mas,” kata Dwinanto, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada Kamis (30/5/2024) petang.
Menurut informasi yang diterimanya, Amat Badarudin berangkat ke pendopo Kabupaten Purworejo pada Kamis siang. Usai mendapat SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, Amat Badarudin bersama sejumlah teman kepala desa kemudian mampir di sebuah warung soto, dan makan bersama di warung tersebut.
“Disaat makan itulah, Amat Badarudin lemas dan jatuh dari kursi tempat duduknya. Karena tidak bereaksi saat dibangunkan oleh teman- temanya, Amat Badarudin kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan perawatan medis, namun dalam perjalanan ke rumah sakit, Amat Badarudin telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya kepala desa tersebut, namun diduga dirinya meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak.
Setelah dilakukan pengecekan di RSUD dr Tjitrowardojo, jenazah kepala desa Puspo kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Puspo wetan Kecamatan Bruno dengan menggunakan ambulans. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








