PURWOREJO, purworejo24.com – Kabar gembira bagi para kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam waktu dekat ini masa jabatan kepala desa aktif di Kabupaten Purworejo akan diperpanjang selama dua tahun. Hal ini dilakukan seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Sesuai ketentuan pasal 118 Undang – Undang no 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 tahun ke sejumlah 465 kades. Paling lambat bulan depan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada Rabu (22/5/2024).
Dijelaskan, di Kabupaten Purworejo terdapat 469 desa, namun hanya 465 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, lantaran 4 desa lainya masih dijabat oleh PJ kepala desa.
4 desa yang saat ini masih dijabat oleh PJ Kades diantaranya Desa Kaliwader, kecamatan Bener, Desa Kaliglagah Keamatan Loano, Desa Kesawen Kecamatan Pituruh dan Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo.
“4 desa lain saat ini masih dijabat oleh Pj Kades. Dan nantinya untuk menyesuaikan waktu hingga dilaksanakan pilkades serentak kedepan, 4 desa yang dijabat PJ ini akan dilakukan PAW atau pemilihan kepala desa antar waktu,” jelasnya.
Dengan diberikannya masa perpanjangan jabatan kepala desa hingga 8 tahun bagi kepala desa aktif, maka rencana Pemkab untuk menggelar Pilkades serentak di tahun 2025 dibatalkan dan akan dilaksanakan menyesuaikan masa jabatan kepala desa aktif habis masa jabatanya pada tahun- tahun mendatang.
“Harapannya kepada Kades agar dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dalam rangka pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Laksana Sakti. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








