PURWOREJO, purworejo24.com – Diduga gara- gara bermain judi ceki dan melakukan taruhan disebuah tempat di Brengkelan, ikut kelurahan/kecamatan Purworejo, empat orang yang merupakan para pekerja swasta diamankan petugas Satreskrim, dan dibawa ke Mapolres Purworejo, pada Minggu (10/3/2024) lalu.
Keempat pelaku tersebut yakni Yatno (47) sebagai pekerja buruh, Sulis (55) sebagai karyawan swasta, Yono (28) dan Toyo (56) juga sebagai pekerja buruh.
Dari keempat pelaku 3 diantaranya merupakan warga Purworejo yaitu Yatno, Sulis dan Yono. Sedangkan Toyo merupakan warga Kulon Progo DIY.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Purworejo, pada Selasa (30/4/2024) siang.
Diceritakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi yang berda diRT 01 RW 01 Kampung Brengkelan telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang. Para pelakupun kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp.834.000.
“Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres Purworejo.
Dalam mengakhiri konferensi pers, Kapolres Purworejo menghimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








