Hukum

Asik Pasang Taruhan Togel, Warga Kutoarjo Diamankan Polisi

66
×

Asik Pasang Taruhan Togel, Warga Kutoarjo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tentang judi togel
Konferensi pers tentang judi togel

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pria paruh baya di Kelurahan Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, berinisial AS diamankan Tim Resmon Sat Reskrim Polres Purworejo, pada Kamis 7 Maret 2024 lalu.

Petugas menangkap AS setelah mendapat laporan dari warga lantaran memasang taruhan jenis togel dirumahnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh warga di Desa Semawung Kembaran.

Selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel,” ungkap Kapolres Purworejo, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (3/4/2024).

AS kemudian diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.

Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pesan Kapolres dalam mengakhiri konferensi pers. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.