Pemerintahan

Berkas Administrasi yang Lamban Dinilai Jadikan Keterlambatan Pemberian Gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Purworejo

181
×

Berkas Administrasi yang Lamban Dinilai Jadikan Keterlambatan Pemberian Gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi

PURWOREJO, purworejo24.com – Keterlambatan gaji bagi ribuan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, selama dua bulan lebih ini diduga terjadi lantaran berkas administrasi dari desa banyak yang belum dikumpulkan ke dinas-dinas terkait.

Gaji akan secara lancar diberikan dan tidak menuai masalah jika pihak desa bisa segera mengajukan permohonan dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi mengatakan, persoalan gaji bagi kepala desa dan perangkat desa tidak ada masalah jika berkas pengajuan permohonan segera masuk didinasnya.

Itu tidak ada masalah sama sekali, wong sampai dengan kemarin siang saja itu sudah cair 209 desa dari 219 berkas yang masuk, jadi sampai kemarin siang itu berkas yang sudah masuk ke kami itu ada 219 desa dan masih ada 250an yang belum sampai ke meja kami, jadi kalau ibaratnya Siltap itu tidak cair- cair ya tidak sepenuhnya benar juga, karena yang namanya uang pemerintah itu kan dimohon, bukan seperti pemberian dari orang ke orang atau dari saudara, tapi uang pemerintah bisa diambil dengan mekanisme, harus dimohon dan ada syarat- syarat tertentu yang harus dipenuhi, jadi menurut kami Siltap itu tidak bermasalah, lancar- lancar saja,” kata Agus Ari Setiadi saat ditemui dikantornya pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Menurutnya, karena situasi menjelang hari raya, dimungkinkan ada miss komunikasi bagi antar perangkat desa, sehingga komunikasi tidak sampai yang bersangkutan, apalagi sudah mendekati hari raya, sehingga terjadi pertanyaan, kenapa Siltap bulan Januari, Februari 2024 belum sampai ke mereka, dan hal itulah yang perlu diberikaan persepsi atau informasi yang sama kepada mereka.

Dan itu sebenarnya tidak ada masalah, karena saya yakin hari ini pasti ada yang masuk lagi, kemarin sore saja sudah ada sekitar 50an berkas yang masuk ke meja saya dan langsung proses, dan dari 50 desa itu hari ini pasti cair,” lanjutnya.

Terkait kendala dilapangan, lanjutnya, Agus Ari mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala atas keterlambatan pengajuan berkas itu, yang ia tau berkas belum sampai dimeja dinas yang ia tangani.

Intinya kalau berkas sudah sampai di meja kami, ya langsung kami proses, paling dua atau tiga hari selesai,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk Siltap sendiri sebenarnya bisa di mohonkan tiap bulan asal mekanisme bisa ditempuh. Mekanismenya adalah mengajukan permohonan, ada surat kuasa untuk melakukan pemotongan BPJS yang diambilkan dari Siltap, karena ada jaminan BPJS kesehatan bagi aparat pemerintah desa.

Sama dengan ASN, mereka juga dapat jaminan kesehatan, yang 4 persen dibayar oleh pemerintah, yang 1 persen dibayar mereka sendiri lewat Siltap, makanya harus ada surat kuasa pemotongan yang 1 persen untuk membayar BPJS kesehatan. Semua yang mendapat Siltap mendapat jaminan kesehatan. Kalau dijumlah semuanya dalam satu tahun butuh anggaran mencapai 5 miliyar untuk jaminan BPJS bagi perangkat desa. Asal permohonan sampai ke kami pasti cair, yang penting berkas sampai sini langsung kami proses,” jelasnya.

Agus Ari meminta karena Siltap merupakan hak bagi perangkat desa, oleh karena itu untuk diperjuangkan dapat dengan mekanisme sebagaimana aturan yang ada, asal mekanisme ditempuh sesuai dengan ketentuan pasti cair dan lancar.

Mereka sudah biasa melakukan dan tidak ada sulitnya, gampang, jadi kalau telat ya berarti mereka sendiri yang telat. Pengajuan memang lewat kecamatan, lalu ke dinas terkait, tapi kami tidak mau intervensi ke dua dinas itu, intinya berkas sampai meja kami kami proses, gampang. Jadi bila berkas mau ngendon di kecamatan atau dinas, itu bukan urusan kami, yang penting berkas sampai tempat kami, dua atau tiga hari selesai proses,” terangnya.

Selain Siltap, tambahnya, tidak ada pemberian lagi kepada perangkat desa kecuali dari internal mereka sendiri, yaitu anggaran dari PAD, sehingga mereka memiliki kegiatan yang menjadi urusan masing- masing desa.

Untuk dari pemerintah kabupaten dan pusat tidak ada dana lain selain Siltap. THR juga tidak ada, tidak ada dasar dan aturanya, dan selama ini belum ada regulasi yang mengatur tentang THR dan dari dulu memang belum pernah ada,” tambahnya.

Disebutkan, untuk perangkat desa di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 5 ribu lebih perangkat desa.

Untuk anggaran yang dibutuhkan dari APBD Kabupaten dibutuhkan dana sebesar 40 Miliyar untuk keseluruhan ADD, yang terbagi atas 25 Miliyar untuk Siltap, 15 Miliyar ADD non Siltap dan  5 Miliyar untuk jaminan BPJS kesehatan dari pemerintah daerah.

Adapun besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa telah ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan yang berlaku, yaitu penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a dan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. (P24/wid).


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.