PemerintahanPemilu 2024

Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Jajaran Setda Purworejo Ikrarkan Netralitas ASN

167
×

Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Jajaran Setda Purworejo Ikrarkan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Ikrar Netralitas ASN oleh seluruh unsur pimpinan dan karyawan di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dalam apel bersama dihalaman kantor Setda Purworejo, pada Rabu (20/12/2023).
Ikrar Netralitas ASN oleh seluruh unsur pimpinan dan karyawan di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dalam apel bersama dihalaman kantor Setda Purworejo, pada Rabu (20/12/2023).

PURWOREJO, purworejo24.com – Untuk menjaga netralitas dalam menyongsong pesta demokrasi atau Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN.

Ikrar Netralitas ASN itu diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan karyawan di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dan dilaksanakan dalam apel bersama dihalaman kantor Setda Purworejo, pada Rabu (20/12/2023).

Pembacaan ikrar dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Bambang Susilo, yang ditirukan oleh seluruh peserta apel. Sedangkan penandatangan pernyataan pada banner, dilakukan oleh semua Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan para Kabag.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, menyebutkan, Ikrar tersebut berbunyi bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, siap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dan PPNPN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek- praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN maupun PPNPN dan seluruh masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, dan Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” sebut Rita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA pada Rabu siang.

Disampaikan, kegiatan itu menjadi bukti kesungguhan Pemkab Purworejo untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas pada Pemilu ditahun 2024.

Ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Non Pegawai Negeri (PNPN) kabupaten/kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

Keterlibatan ASN dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

“Ini untuk membuktikan dukungan terselenggaranya Pemilu 2024, dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilpres 2024,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.