HukumPemerintahan

Beli Laptop Tidak Kunjung Bayar, Perangkat Desa di Butuh Ditahan Polisi

46
×

Beli Laptop Tidak Kunjung Bayar, Perangkat Desa di Butuh Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
MAN (35) warga desa Lubang Sampang yang juga merupakan perangkat desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo, MAN ditangkap di duga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
MAN (35) warga desa Lubang Sampang yang juga merupakan perangkat desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo, MAN ditangkap di duga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan

PURWOREJO, purworejo24.com – Perangkat desa di sebuah desa di Purworejo Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Purworejo, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi melakukan penyidikan setelah mendapat laporan korban, seorang pemilik toko komputer di Purworejo.

MAN (35) warga desa Lubang Sampang diamankan di kantor polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati, S.Kom., (35) warga desa Trirejo, Kecamatan Loano. Berawal Pelaku mendatangi korban di Di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo hari Jumat 18 Nopember 2022.

Saat itu kepada korban pelaku mengaku bahwa Pemerintah Desa Lumbang Sampang membutuhkan beberapa perlengkapan alat elektronik dan komputer, diantaranya 1 (satu) unit printer scan Brother DCP-T720DW, 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit laptop NB HP 14S FQ0576AU. Pelaku juga menjanjikan pembayaran akan dibayarkan tanggal 15 Desember 2022 setelah dana desa cair.

Sementara itu korban pun percaya apa yang dikatakan pelaku hingga memberikan barang pesanan pelaku kepada pelaku namun sampai tanggal 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar barang yang telah dibelinya tersebut.

“Karena sudah berulang ditagih korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, dan saat dilakukan serangkaian tidakan penyidikan satreskrim menetapkan MAN sebagai Tersangka dalam tidak pidana Penipuan dan atau Penggelapan”, ungkap Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.H.

Dalam hal ini terhadap MAN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022”, pungkas AKP Yuli Monasoni.(P24/Hms/Nuh)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.