HukumPemilu 2024Politik

RUU Kesehatan Omnibus Law Ancam Petani Tembakau, Anggota DPR RI Minta Dibatalkan

36
×

RUU Kesehatan Omnibus Law Ancam Petani Tembakau, Anggota DPR RI Minta Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan bahwa pasal tembakau yang disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam RUU) Omnibus Law Kesehatan harus dibatalkan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan bahwa pasal tembakau yang disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam RUU) Omnibus Law Kesehatan harus dibatalkan.

PURWOREJO, purworejo24.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law terus menuai kontroversi. Bahkan sejumlah tenaga kesehatan dan Anggota DPR RI pun menolak adanya sejumlah pasal tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan bahwa pasal tembakau yang disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan harus dibatalkan.

Menurutnya, Pasal 154 ayat 3 RUU tersebut menyebutkan bahwa hasil olahan tembakau termasuk dalam kelompok zat adiktif yang sama dengan narkotika dan minuman beralkohol. Vita Ervina menyatakan bahwa penyamaan tersebut terlalu berlebihan karena tembakau merupakan tanaman yang legal di Indonesia.

“Pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol,” kata Vita Ervina saat berkunjung di Purworejo pada Rabu 10 Mei 2023.

Vita menyebut, dalam draft usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Pasal tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan petani tembakau di daerah penghasil tembakau seperti, Purworejo, Wonosobo, Tanggung dan Magelang. Menurut Vita, produksi, peredaran dan penggunaannya pun selama ini legal di Indonesia. Bahkan tembakau mempunyai sejarah yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat.

“Nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi,” katanya.

Vita menambahakan, zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

“Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan,” kata dia.

Menurut anggota DPR RI ini, pasal ini jelas sangat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Jika pasal ini diloloskan, maka itu sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja,” kata Vita.

“Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan Narkotika dan Miras dalam RUU Kesehatan” tambah Vita.

Untuk diketahui, petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa terbesar negara ini. Tembakau memberikan konstribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Jika ditambah dengan pajak tembakau bisa mencapai 280 triliun.

“Tapi nasib kesejahteran petani dan buruh tembakau masih memprihatinkan,” kata Vita.

Dirinya berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.