Hukum

Mengaku Membuat Mercon Sudah Jadi Tradisi di Desa, 5 Orang Warga Purwodadi Ditangkap Polisi

144
×

Mengaku Membuat Mercon Sudah Jadi Tradisi di Desa, 5 Orang Warga Purwodadi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 orang warga Purwodadi diamankan polisi karena kedapatan membuat mercon.
5 orang warga Purwodadi diamankan polisi karena kedapatan membuat mercon.

PURWOREJO, Purworejo24.com – Obat mercon seberat 13 kg beserta kertas sumbu dan bahan campuran obat mercon antara lain 13 kg Potasium, Aluminium atau brom seberat 2.75 kg, 4 kg belerang berhasil disita oleh Polres Purworejo. Polisi juga mengamankan 5 orang yang kedapatan memiliki barang-barang tersebut.

Penyitaan barang bukti pembuatan mercon tersebut dilakukan Satreskrim Polres Purworejo pada hari Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di desa Karangsari, Kec. Purwodadi, Purworejo Jawa Tengah. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat orang warga Desa Karangsari Kec. Purwodadi yaitu AW, IR, MA, AI,  serta LS warga Desa Kebonsari Kec. Purwodadi Kab. Purworejo.

Kelima orang tersebut dilakukan penangkapan di desa Karangsari RT 001 RW 003 Kec. Purwodadi Kab. Purworejo dan sebagian sedang membuat selongsong.

“Perkara ini terungkap berawal saat Polsek Purwodadi mendapatkan informasi adanya orang yang sedang meramu mercon. Dari informasi tersebut Polsek Purwodadi bertindak dan berhasil mengamankan ke 5 orang dan menyita barang bukti”, ungkap Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasona, S.H.

Dihadapan polisi, salah seorang pelaku mengaku pembuatan mercon tersebut sudah lama menjadi tradisi desa mereka. Mercon tersebut dibuat dan akan dipergunakan ketika hari raya Idul Fitri.

“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Purworejo mempersangkakan kelima orang tersebut melakukan tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 Tahun”, pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.(P24/nuh)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.