Hukum

Jalankan Prostitusi Online via Aplikasi Michat, Lima Warga Purworejo Ditangkap Petugas

291
×

Jalankan Prostitusi Online via Aplikasi Michat, Lima Warga Purworejo Ditangkap Petugas

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap 5 tersangka prostitusi online
Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap 5 tersangka prostitusi online

PURWOREJO, purworejo24.com – Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku protitusi online yang beroperasi diwilayah hukum Polres Purworejo.

Dalam pengungkapan dan penangkapan itu, setidaknya ada lima terduga pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Kelima terduga pelaku itu memiliki peran dan tugas masing- masing untuk menjajakan para wanita seks komersial guna memuaskan para pelangganya.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono, dalam siaran persnya di Mapolres Purworejo, pada Jumat 17 Februari 2023, menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berhasil ditangkap dan kini telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Tri Lestari warga Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi, Bangkit Dwi Saputra beralamat di Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarajo, Wahyu Aji Pratama warga Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing.

Dua orang tersangka lainya diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa diantaranya, Noval Milan Ramdhana berasal dari Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing, dan Rizky Arya Saputra yang beralamat di Desa Triwarno Kecamatan Banyuurip.

Diketahui, dalam kegiatan itu beberapa tersangka memikiki peran masing- masing, mulai dari mengoperasikan aplikasi pesan online, menjemput pelanggan, dan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi razia.

“Modus operasinya, pelaku (mucikari) kerjasama dengan joki/operator Michat untuk menyediakan kamar kost sebagai tempat prostitusi dan menerima fee dari pekerja seks sebesar 10 % serta memasang tarif kamar kost per hari Rp. 125.000,” ungkapnya.

Dari hasil tindakan itu, terduga pelaku berhasil memperoleh pendapatan rata-rata perhari hingga mencapai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000.

Dalam kerjanya, Joki/Operator pornografi menawarkan atau mengiklankan para pekerja seks melalui akun Michat atau Michat Lite (Open BO) dan memasang foto pekerja seks serta tarif atau harga dan menerima fee sebesar 10 %. Dari hasil kerja itu mereka bisa memperoleh pendapatan rata-rata perharinya sebesar Rp. 200.000,.

“Untuk tarifnya sendiri rata-rata Rp 400 ribu untuk satu kali layanan dan fee sebesar sepuluh persen atau lebih yang dipatok tersangka sudah termasuk biaya joki dan pengamanan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan dan prnangkapan kasus itu, petugas berhasip menyita barang bukti berupa satu box alat kontrasepsi, tujuh buah hanphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp3.650.000.

Atas tindakan itu pula para tersangka diancam Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. (P24/Wid/Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.