HukumPemerintahan

Dua Kepala Dinas Pemkab Purworejo Dipanggil Polisi, Buntut Kasus Penyimpangan Pengadaan Aplikasi Kembang Desa

167
×

Dua Kepala Dinas Pemkab Purworejo Dipanggil Polisi, Buntut Kasus Penyimpangan Pengadaan Aplikasi Kembang Desa

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan APBDes tahun 2020 untuk pengadaan Aplikasi Kembang Desa
Polres Purworejo sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan APBDes tahun 2020 untuk pengadaan Aplikasi Kembang Desa

PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo kini sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk pengadaan Aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa).

Kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Purworejo. Saat ini pihak berwajib sedang melakukan proses audit untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023. Sedikitnya dua kepala dinas telah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan, prosesnya jalan,” katanya.

Dua pejabat yang turut diperiksa, yakni pejabat yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPAPMD) dan Kepala Dinas Kominfostatsandi.

“Termasuk stakeholder yang terkait dengan itu (pengadaan aplikasi) saat itu,” kata Kusen.

Diungkapkan, pengusutan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyimpangan uang negara yang bersumber dari APBDes tahun 2020 pada pengadaan aplikasi Kembang Desa di sejumlah desa di Kabupaten Purworejo.

Aplikasi telah diluncurkan, tetapi tidak dapat digunakan oleh setiap desa yang telah membayar dengan nominal bervariatif. Akibat tidak berfungsinya aplikasi dan progam tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian yang cukup banyak.

“Ada yang bayar Rp 4 juta dan ada juga yang bayar Rp 2 juta. Jadi dari 438 desa yang sudah bayar itu tidak sama,” kata Kusen.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui berapa jumlah potensi kerugian negara mengingat masih menunggu harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

“Sedang dalam proses audit dan kita masih menunggu hasilnya dari BPKP Semarang,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam tahap penyelidikan selama ini, sejumlah pihak terkait telah diperiksa untuk memberikan keterangan. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga OPD tingkat kabupaten yang menjadi leading sector pengadaan dan pengembangan aplikasi. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.