PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Soal Tambang Andesit di desanya.
Gugatan tersebut dilakukan warga Wadas pada Senin 31 Oktober 2022 yang lalu. Diketahui nomor pendaftaran gugatan yakni PTUN.JKT-102022KOB dengan tergugat Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM.
Marsono, salah satu sesepuh Wadas menegaskan bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan yang diduga ilegal. Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.
Jaringan Solidaritas Wadas bersama Solidaritas Untuk Wadas mengajukan gugatan atas tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan Batu Andesit di Wadas dilakuan tanpa izin pertambangan.
“Kami warga wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di desa wadas,” kata Marsono melalui rilis resminya yang diterima pada Rabu 2 Nopember 2022.
Marsono menambahkan, gugatan ini sekaligus menandaskan pada publik bahwa warga Wadas tidak pernah letih untuk mengusir tambang diduga ilegal dari bumi Wadas.
Dia meminta kepada Mahkamah Agung, agar warga yang menolak adanya tambang batu andesit di desanya diperhatikan dan diberikan hak yang sama di mata hukum.
“Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan Indonesia ini mau merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini,” keluh Marsono.
Diketahui pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.
Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping hukum warga Wadas mengatakan, padahal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin.
Julian menyebut, dengan alasan dan kepentingan apapun. Artinya siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin. Izin bisa berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan.
Tanpa adanya izin pertambangan kata Julian, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.
“Rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakasa. Pemerintah coba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. Nggak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin,” kata Julian.
Julian menambahkan, seperti apapun bentuk kepentingannya, kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersil, tambang tetap tambang. Siapapun yang akan melakukan pertambangan menurut Julian harus mengantongi izin.
“Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal, Aturannya jelas kok. Jadi, pemerintah jangan bertindak seolah-olah hukum itu sendiri yang bisa seenaknya menabrak aturan perundang-undangan,” ungkap Julian Duwi Prasetia.
Julian juga berharap gugatan ini menjadi energi baru bagi perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan tanahnya dari rencana tambang. Selain itu, gugatan ini juga menjadi koreksi atas tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam mengelola negara, sekaligus menguji integritas lembaga peradilan dalam proses penegakan keadilan bagi rakyat.
“Kami akan menyurati Mahkamah Agung untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan pada rakyat dan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara Wadas ini,” katanya.(P24/Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









