PURWOREJO, purworejo24.com – Pasangan selingkuh oknum polisi dan AFA, istri tentara kini harus menuai akibat perbuatannya. Setelah AL diberhentikan dengan tidak hormat dari dari keanggotan polisi, pasangan ini juga diancam hukuman pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim menyebut, pasangan selingkuh yakni Aipda AL dan AFA keduanya terancam pidana penjara selama 9 bulan. AFA diketahui berselingkuh dengan AL saat suaminya pergi dinas luar kota.
Berkas perkara AFA dan Aipda AL dinyatakan sudah lengkap atau P21. Pihak Kejaksaan telah menerima berkas tersebut pada tanggal 31 Oktober 2022 yang lalu.
Terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan
“Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP,” kata Issandi pada Selasa, 15 Nopember 2022.
Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri. Kini, selain PTDH, Aipda AL juga terancam masuk penjara atas kelakuannya tersebut.
PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa 8 Nopember 2022.
Saat ini Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 dari hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum maka pada tanggal 8 November 2022 berkas tersebut dinyatakan (P-21),
Kejaksaan Negeri Purworejo sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.
“Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (penyerahan tahap 2) kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.
Diketahui Suami AFA sendiri yang merupakan anggota TNI tersebut melaporkan kelakuan istrinya dan oknum Polri tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 yang lalu.
Sang suami geram setelah istrinya dan oknum Polri tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh. Perselingkuhan tersebut terjadi saat anggota TNI tersebut sedang berdinas di luar kota. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








