PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Polosoro Kabupaten Purworejo, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), perwakilan kepala desa dari 16 Kecamatan, perwakilan kelompok masyarakat dan perwakilan warga calon penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022, mendatangi kantor Setda Kabupaten Purworejo, pada Kamis 17 November 2022.
Kedatangan mereka guna bertemu dengan Bupati Purworejo atau pimpinan Setda Purworejo guna menyampaikan tuntutan dan permintaan untuk segera mencairkan dana bantuan perbaikan RTLH tahun 2022, pasca terbitnya surat pemberitahuan pembatalan penerima bantuan yang disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, melalui surat dengan nomor 458/2403/2022, kepada para pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022 lalu.
Kedatangan mereka diterima oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, Bambang Susilo, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Agus Widyanto. Mereka kemudian menggelar audiensi bersama guna membahas penyelesaian masalah dan solusi tentang pembatalan bantuan dana perbaikan RTLH tahun 2022 di Kabupaten Purworejo.
“Kita audiensi dengan bupati terkait dengan RTLH tahun 2022 yang kemarin berdasarkan surat dari Perkimtan tidak bisa dicairkan di tahun 2022 ini, sementara di lapangan warga sudah melaksanakan kegiatan itu, ada yang sedang proses pembangunan ada yang sudah selesai sehingga menimbulkan permasalahan.
Jadi kita ketemu di sini diwakili oleh Asisten, Kadin Perkimtan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Purworejo, karena bupati masih ada di Jogja dan pak Sekda masih ada kegiatan dinas luar,” kata Kepala Desa Krandegan, yang juga sebagai sekretaris Polosor Kabupaten Purworejo, Dwinanto, saat ditemui usai audiensi.
Dikatakan, tujuan audiensi itu dilaksanakan adalah untuk mencari solusi bersama agar masalah RTLH tahun 2022 bisa terpecahkan.
“Hasilnya karena pimpinan tidak ada, Pak Bupati sedang di Jogja, Pak Sekda juga ada kegiatan di luar dan ini masih akan disampaikan ke pimpinan dan kita diminta nanti hari Senin depan tanggal 21 November 2022, yaitu dengan menunggu keputusan saja.
Yang diharapkan tentu dicairkan karena kalau tidak dicairkan ini akan jadi masalah, yang bayar siapa, dan tahun ini harus cair, karena kalau tahun depan masuk anggaran pasti tidak bisa,” jelasnya.
Disebutkan, calon penerima bantuan perbaikan RTLH tahun 2022 ada 398 rumah dengan besaran bantuan 15 juta. Adapun kebutuhan biaya anggaran hampir mencapai kurang lebih 6 miliyar.
“Pekerjaan di masyarakat sudah proses bahkan ada yang selesai karena waktu itu ada arahan dari personil di Perkintan melalui WA untuk segera melakukan dropping dan pekerjaan proses pembangunan. Ada bukti WA, personil itu dengan inisial A di Perkimtan,” ungkapnya.
Pihaknya mendesak tahun ini bantuan perbaikan RTLH harus cair karena bila tidak cair, siapa yang akan membayar material dan proses pembangunan rumah yang sedang dan telah selesai dikerjakan.
“Karena diutangi, dipinjemi oleh supplyer, mekanisme dibayar setelah kegiatan. Jadi tidak dibayar di muka. Jadi pembatalan ini dilakukan karena ada perubahan regulasi, kalau dulu pengajuannya melalui Pokmas sekarang sesuai Perbup yang baru itu melalui perseorangan. By name by adress, padahal kita sudah susuli dengan proposal yang baru,” ujarnya.
Asisten 1 Setda Purworejo, bidang pemerintahan, Bambang Susilo, mengatakan, ada empat point tuntutan yang disampaikan oleh warga ke Pemkab Purworejo, terkait RTLH tahun 2022.
Empat tuntutan yang dicatat itu yaitu minta segera dicairkan sesuai tahun anggaran ini, artinya mereka menghendaki RTLH tahun 2022 ini tetap dilaksanakan.
“Jawaban tidak dan bisanya untuk segera mungkin secara tertulis, lalu mereka juga menyampaikan DPRD dalam hal ini mendorong agar hal ini bisa diselesaikan, walaupun tadi di depan sudah disampaikan oleh pak Eko (Kadin Perkimtan) bahwa pak Eko tidak bisa bergerak karena sudah komitmen antara DPRD dan eksekutif bahwa RTLH tahun 2022 katanya harus berhenti karena banyak hal yang terkait regulasi tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.
Apa yang jadi keinginan para penerima RTLH melalui kepala desa itu, lanjutnya, sudah dicatat akan segera dilaporkan biar pimpinan bisa memberikan solusi yang bisa diambil dalam waktu yang secepatnya.
“Dan saya harus lapor pimpinan dulu,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








