PURWOREJO, purworejo24.com – Perselingkuhan antara bidan Puskesmas Bragolan berinisial RAF dan oknum polisi Intel Polsek Purwodadi Bripka AS memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan membentuk tim adhoc untuk mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada bidan PNS yang berselingkuh tersebut.
“Nanti kami dari BKPSDM Purworejo membentuk tim adhoc untuk pemeriksaan, jadi pemeriksaan akan diulang lagi, karena dugaannya sudah mengerucut kalau itu memang terbukti, maka diklarifikasi ulang sebelum ada rekomendasi dari tim adhoc,” kata Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho pada Rabu 16 Nopember 2022.
Fithri menyebut pihaknya sudah menerima berkas pelaporan perselingkuhan bidan puskesmas dengan polisi. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada Dinas Kesehatan karena belum lengkap.
Saat ini BKPSDM sedang menunggu kelengkapan berkas kembali yang telah diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu.
“Sudah dilaporkan ke Kami sekitar 2 minggu yang lalu, terus kita kembalikan karena ada kekurangan berkas yang substansi yaitu tanda tangan suami,” kata Fithri.
Nantinya, setelah ada rekomendasi dari tim adhoc, dan telah terbukti bidan tersebut melakukan perselingkuhan, maka BKPSDM akan menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) yaitu Bupati Purworejo.
“Kalau sudah adhoc kan berarti pelanggarannya sedang dan berat, nah nanti tergantung pak bupati, kalau berat bisa jadi menurunkan jabatan dan diberhentikan,” kata dia.
Sebelumnya Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo dilaporkan berselingkuh dengan seorang bidan di salah satu Puskesmas di Purworejo. Bripka AS dicopot dari jabatan intel Polsek dan sudah dimutasi ke Polres Purworejo tanpa jabatan. sedangkan bidan RAF terancam hukuman sanksi penurunan jabatan hingga pemberhentian.(P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








