Ratusan Perangkat Desa Ditemukan Masuk Dalam Keanggotaan Partai Politik

oleh -
oleh
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO, purworejo24.com  – Bawaslu Kabupaten Purworejo puluhan kepala desa dan ratusan perangkat desa namanya masuk dalam keanggotaan partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan satu pegawai di Bawaslu juga masuk dalam Sipol. Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan, hasil pengawasan menemukan banyak sekali nama-nama kades dan perangkat masuk dalam sistem tersebut.

Padahal Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Hasil temuan tersebut sudah diteruskan ke KPU Purworejo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kholiq

Lebih lanjut kholiq meminta agar hasil temuan Bawaslu bisa disikapi dengan cepat serta tidak mengganggu proses berjalannya pemilu tahun 2024 mendatang.

“Awalnya 20, tetapi 1 orang itu adalah PJ Kades dan sekarang sudah ada kades definitif, sehingga Ada 19 kades yang masuk Sipol,” lanjutnya.

Ia mengatakan, hasil temuan ini menjadi bagian dari variabel prasyarat pemilu tahun 2024 agar sebelum berlangsungnya Pemilu, semua sudah tidak ada persoalan.

“Terus kita lakukan pengawasan agar berjalan dengan sukses dan mewujudkan demokrasi yang bermartabat,” kata Kholiq yang sekaligus sebagai Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran.

Untuk menindak lanjuti temuan tersebut Bawaslu juga tidak tinggal diam, mereka langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Sidang Nurhadi setelah temuan tersebut.

Dalam rakor tersebut Bawaslu mengundang stakeholders terkait yang diantaranya KPU Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Pemda Purworejo, dan Partai politik calon peserta pemilu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie menambahkan, rakor tersebut juga fokus dalam membahas pada potensi keanggotaan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bawaslu bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi yang menaungi profesi-profesi yang dilarang masuk menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Purworejo Dulrokhim. Ia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas hasil temuan yang telah disampaikan ke KPU Purworejo.

Dulrokhim menyampaikan sejak tanggal 16 Agustus 2022 KPU Purworejo melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya juga sudah disampaikan pada pengurus parpol di Purworejo.

“Tidak hanya pegawai bawaslu, bahkan pegawai di KPU Purworejo juga masuk dalam keanggotaan parpol,” jelasnya.

Sementara itu anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik. Menurutnya jika KTP ternyata tidak menyebut ASN, TNI, atau Polri maka tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Maka akan kita nyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tutupnya. (P24-bayu)