EkonomiLingkungan HidupPemerintahanPertanianpeternakanSosial

Sisakan 49 Bidang Lahan, Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap 2 Quarry Wadas Selesai

66
×

Sisakan 49 Bidang Lahan, Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap 2 Quarry Wadas Selesai

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas melakukan Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II lahan quarry di desa Wadas
Sejumlah petugas melakukan Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II lahan quarry di desa Wadas

PURWOREJO, purworejo24.com – Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Selesai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.

Sebanyak 264 bidang tanah milik warga Desa Wadas yang terdampak penambangan batuan andesit (Quarry) untuk mensuplai material PSN Bendung Bener tersebut selesai dilakukan pada hari ini Jumat 15 Juli 2022 siang selepas Sholat Jumat.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menyebut kegiatan yang dilakukan sejak Selasa, 12 Juli 2022 ini dilakukan setelah banyaknya warga yang menyerahkan berkas miliknya untuk diukur dan dinilai. Dengan selesainya Pengukuran tahap II ini, maka target yang belum terselesaikan tinggal sekitar 50 bidang tanah.

“Alhamdulillah, jika kita hitung dari hari pertama, akumulasinya sejumlah 264 bidang tanah,” katanya.

Andri menambahkan untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas sendiri yang sudah ditetapkan oleh Penlok sebanyak 617 bidang. Dan untuk jumlah keseluruhan Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap 1 dan 2 di Desa Wadas mencapai 92 persen.

“Dari target yang kita tetapkan 617 bidang, yang sudah terukur 568 bidang, dari hasil tahap pertama 304 bidang dan tahap kedua 264 bidang,” katanya.

Andri menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu beberapa warga yang belum mau diukur tanahnya. Dari data sementara hanya tinggal 49 bidang lahan yang belum terukur.

“Kalau dilihat dari jumlahnya ada 50-an, ya monggo kita tunggu hari ini, kita tidak memaksa,” katanya

Saat ditanya apakah akan mengadakan dialog lagi dengan warga kontra tambang, Andri mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun dari pihak BPN juga tidak akan memaksa atau memberikan intervensi terkait hal itu.

“Sekali lagi tidak ada intimidasi tidak ada ancaman dan tidak ada paksaan, siapapun yang datang ke kami berkasnya lengkap akan kita ukur,” katanya.

Untuk mengukur sebanyak 264 bidang tahap kedua ini, setiap harinya sebanyak 50 petugas yang dibagi menjadi 5 tim diterjunkan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang belum diukur.

Sementara itu, Waliyah (60) warga Dusun Randuparang Desa Wadas, yang dulunya getol menolak pertambangan kini juga telah menyerahkan tanahnya untuk ditambang. Ia beralasan bahwa dulu saat menolak, dirinya takut jika tanahnya dihargai rendah.

Setelah mengetahui ganti rugi yang lumayan besar yakni sekitar Rp213 ribu per meternya, akhirnya Walimah setuju tanahnya untuk dijadikan lahan tambang Quarry. Waliyah sendiri diketahui memiliki 4 bidang tanah yang terdampak penambangan.

“Saya takut kalau gak punya rumah gak punya apa-apa, tapi sekarang tau (kalau ganti ruginya tinggi) dan dapat uang banyak,” katanya.(P24/


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.