PURWOREJO, purworejo24.com- Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan monitoring dan evaluasi penyembelihan hewan kurban di sejumlah masjid, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan rumah pribadi.
Dalam pemantauan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo, beberapa diantaranya ditemukan hewan kurban terindikasi terkena PMK, juga ditemukan hati sapi yang terdapat cacing.
Ketua Satgas Penanganan PMK, Budi Wibowo mengatakan, ada satu hewan kurban terindikasi terkena PMK sudah menyarankan untuk dilakukan penanganan secara khusus. Selanjutnya di beberapa tempat juga ditemukan terkait dengan hati sapi yang terinfeksi cacing, sudah disarankan untuk dimusnahkan.
“Alhamdulillah yang lainnya sudah sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban, sehingga dari beberapa tempat yang kita kunjungi sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah terkait dengan penanganan PMK,” kata Budi Wibowo yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanganan PMK, Hadi Sadsilo menjelaskan, data PMK hingga hari ini kasus positif PMK bertambah 5 ekor, jumlah total PMK positif 172, yang sembuh 105, dipotong paksa 9, dan mati 3 ekor. Hewan yang terkena PMK dalam pemantauan dan diberi obat. Sedangkan untuk kuota vaksin kedua sama dengan jumlah 700 dosis, dan juga mengajukan tambahan dari provinsi Jawa Tengah.
“Untuk hewan kurban yang terindikasi PMK, penyembelihannya dipisahkan dengan hewan lainnya dan disembelih paling terakhir. Sedangkan hati yang sakit bercacing, bahasa yang dikubur tidak boleh dikonsumsi. Pengolahan yang lain semua jeroan diumumkan baru dibagikan. Terkait Monev tidak terbatas pada dalam rangka Idul Adha hewan kurban, akan dilakukan juga setelah Idul Kurban,” tutur Hadi Sadsilo yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Disisi lain, monev penyembelihan hewan kurban di Masjid Al Muqorobin Perumahan KBN Pangenjurutengah, Purworejo berjalan sesuai anjuran pemerintah. Seperti yang dikatakan ketua panitia Bambang Sadyanto Raharjo, dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban berpijak pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Juga hewan kurban sudah diperiksa oleh dokter hewan dan sudah dibuktikan dengan surat bahwa hewannya bebas dari PMK.
“Tadinya masyarakat memang menghimbau untuk mengadakan pemeriksaan, dan ketika sudah memeriksa masyarakat jadi lebih mantep dan marem dengan pernyataan surat itu. Di sini hewan kurban sejumlah 7 sapi dan 2 kambing, yang akan dibagikan kepada kaum duafa, panti, dan lingkungan yang kurang mampu,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







