Jakarta, purworejo24.com – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan perpajakan JHT yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Menurut Vita, regulasi yang telah berlaku lebih dari 16 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional, terutama terkait nilai batas manfaat JHT yang dibebaskan dari pajak.
“Saat ini batas manfaat JHT yang bebas pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, terjadi inflasi, kenaikan biaya hidup, dan perubahan tingkat pendapatan masyarakat yang cukup signifikan,” ujarnya.
JHT merupakan program perlindungan sosial yang dananya berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja peserta. Dana tersebut disiapkan sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karena berasal dari hasil kerja dan iuran peserta sendiri, Vita menilai JHT memiliki karakter yang berbeda dengan bantuan sosial atau subsidi pemerintah. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan terhadap manfaat JHT perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi pekerja.
“JHT bukan bantuan negara. Ini adalah hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka di masa depan. Negara harus memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI memandang bahwa kebijakan perpajakan memang penting untuk mendukung penerimaan negara. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga fungsi utama JHT sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam praktiknya, peserta yang mencairkan JHT sering kali berada dalam kondisi rentan secara ekonomi, terutama mereka yang baru mengalami PHK atau memasuki masa pensiun ketika pendapatan rutin sudah tidak lagi diterima.
Karena itu, pengurangan manfaat akibat pajak dinilai perlu ditinjau kembali agar tidak mengurangi fungsi perlindungan sosial yang melekat pada program tersebut.
Sejumlah kalangan menilai bahwa nilai Rp50 juta yang ditetapkan sebagai batas bebas pajak pada 2009 memiliki daya beli yang jauh berbeda dibandingkan saat ini.
Jika disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kenaikan biaya hidup selama lebih dari satu dekade, nilai tersebut dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Sebagai langkah perbaikan, Vita Ervina mengusulkan beberapa poin yang dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Pertama, melakukan penyesuaian batas manfaat JHT yang bebas pajak agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi saat ini.
Kedua, mengkaji kemungkinan pembebasan pajak bagi peserta yang mencairkan JHT karena alasan tertentu, seperti pensiun, PHK, cacat total tetap, maupun ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Ketiga, menyederhanakan mekanisme perpajakan JHT agar lebih mudah dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan saat proses pencairan.
Keempat, memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan JHT sehingga peserta memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
“Kebijakan yang baik bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan. Negara harus hadir melindungi pekerja pada saat mereka kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun. Jangan sampai manfaat JHT yang menjadi sandaran hidup justru berkurang karena kebijakan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Vita.
Vita juga mengapresiasi adanya sinyal dari Kementerian Keuangan yang membuka ruang untuk mengevaluasi ketentuan batas bebas pajak JHT.
Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbarui regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pekerja.
Evaluasi kebijakan ini dinilai penting mengingat jutaan pekerja Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menggantungkan perlindungan hari tuanya pada program JHT.
Jika dilakukan secara tepat, pembaruan aturan tidak hanya meningkatkan rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Di tengah tantangan ekonomi dan ketidakpastian dunia kerja, kebijakan yang berpihak pada perlindungan pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









