PURWOREJO – purworejo24.com – Suprastyo A.Ma., seorang guru honorer K2 asal RT 2 RW 1 Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah, dinyatakan batal kelulusannya dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo formasi tahun 2021. Padahal, sebelumnya Suprastyo sempat dinyatakan lolos seleksi hingga berhak mengikuti pemberkasan.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo no 814/3468/2022 pada tanggal 30 Maret 2022, tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo formasi tahun 2021.
Adapun formasi yang dilamar oleh Suprastyo yaitu Ahli Pratama-Guru Penjasorkes dengan pendidikan yang dipersyaratkan yaitu S-1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, namun dalam administrasi pendidikan yang dimiliki peserta adalah D-2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar/Penjas.
Suprastyo yang merupakan guru honorer K2 di SD Negeri Karangluas, Kecamatan Kemiri, telah mengikuti alur seleksi hingga selesai dan telah dinyatakan lolos di Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah (Kemendikbud), namun setelah akan dilakukan pemberkasan usul no induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahap 1 di lingkungan Pemda Purworejo tahun anggaran 2021, hasil akhir seleksi dan pelaksanaan pemberkasan ditemukan data peserta yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan pada formasi, sehingga dirinya dianggap batal lulus.
Pemberian SK pembatalan itu diberikan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, kepada Suprastyo di aula BKPSDM Purworejo, pada Senin tanggal 4 April 2022.
SK diserahkan langsung oleh Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, dengan disaksikan oleh pegawai BKPSDM dan perwakilan Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Namun Suprastyo yang hadir untuk memenuhi undangan BKPSDM menolak menandatangi surat dan menolak menerima SK tersebut.
“Secara prinsip, kami dari BKPSDM sesuai regulasi Permenpan RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK bahwa atas nama Suprastyo, adalah memiliki kualifikasi D2 yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu S1, hal itu sesuai dalam Pasal 32 ayat 4 Permenpan 28/2021.
Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan,” kata Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, disela penyerahan SK pembatalan kelulusan.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada saat awal-awal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ketika proses berjalan dalam penetapan NIP PPPK, terdapat data yang tidak sinkron.
Dirinya juga merasa heran, mengapa yang bersangkutan bisa lolos sampai tahap pengumuman dengan menggunakan ijazah D-2. Sedangkan pada proses seleksi ada verifikasi berkas dan masa sanggah untuk pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak sesuai kualifikasi.
“Pada seleksi kali ini, di Purworejo juga terdapat 3 orang lain yang kualifikasinya tidak sesuai, namun telah diketahui pada saat proses seleksi dan gugur di tengah-tengah seleksi. Sedangkan untuk saudara Suprastyo bisa lolos sampai proses pengumuman oleh Kemendikbud dan data kelulusan dikirim ke BKPSDM Purworejo untuk pengusulan NIP. Pada saat pengusulan itu baru diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu Suprastyo, saat dikonfirmasi mengaku kecewa dan belum mau menerima pembatalan kelulusan tersebut. Dirinya juga dengan tegas menolak untuk menandatangani penerimaan pembatalan kelulusan tersebut, karena dirinya mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat telah meloloskan dirinya dalam seleksi PPPK.
“Saya belum bisa menerima, karena di pusat meluluskan,” tegas Suprastyo yang didampingi pihak PGRI Purworejo, Sutopo, pada saat pertemuan dengan pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo.
Dikatakan, dari awal pendaftaran itu, dirinya mengaku telah mengklik D-2 tapi keluarnya tetap S-1, tapi tetap bisa masuk, seleksi administrasi pun bisa lolos, hingga tes pun sampai akhir juga lolos, bahkan sampai sanggah kemudian pengisian DRH semua juga lolos.
“Dan saya cuma dipanggil ke sini untuk pembatalan gitu tapi saya tetap belum bisa terima, saya ikut mendaftar juga sesuai dengan informasi Dapodik BPK Kemendikbid yang menurutnya saya boleh mendaftar dengan ijazah D-2, seleksi dari pusat yang meluluskan juga pusat apalagi di SK pembatalan itu no NIKnya bukan NIK atas nama saya, Insya Allah saya akan mengadu ke dewan,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








