PURWOREJO, purworejo24.com – Dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan warga kontra tambang Desa Wadas yang diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Batal. Ternyata Ganjar Pranowo belum diundang secara resmi untuk kegiatan tersebut.
Dialog rencananya digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tanggal 29 Maret yang lalu. Namun belakangan diketahui Dialog Terbuka tersebut batal dilaksanakan karena berbagai hal.
Kepala Divisi Advokasi LBH Jogjakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan, Gempadewa belum pernah berkomunikasi secara formal dan belum pernah mengeluarkan surat undangan debat terbuka secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Adapun surat perihal debat terbuka tertanggal 25 Maret 2022 dari Gempadewa kepada Ganjar Pranowo yang telah beredar itu belum final dan masih berupa rancangan.
“Surat tersebut juga belum dibubuhi tanda tangan ketua Gempadewa dan stempel resmi dari Gempadewa,” katanya pada Senin 4 April 2022.
Julian menambahkan, Gempadewa memang berencana melakukan debat terbuka dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Namun rencana teknis debat terbuka ini masih berupa rancangan dan masih dalam tahap pendiskusian antara Gempadewa, tim ahli/akademisi, dan tim pendamping Gempadewa.
Gempadewa secara organisasi juga belum menentukan waktu, tempat, dan topik yang akan dibahas dalam forum debat terbuka tersebut.
“Ganjar Pranowo sebagai pejabat publik terlalu berlebihan dalam merespon surat yang entah dari mana ia peroleh tanpa memastikan keabsahan surat tersebut. Sekali lagi, Gempadewa belum pernah mengeluarkan surat ajakan debat terbuka secara formal kepada Ganjar Pranowo,” katanya.
Menurunya, Gempadewa juga tidak pernah secara formal membatalkan rencana debat terbuka sebagaimana yang disayangkan Ganjar Pranowo dalam beberapa kanal media online beberapa waktu lalu.
Dengan sudah banyaknya sumbang sih para akademisi melalui bedah Amdal dan eksaminasi putusan pengadilan kasus Wadas pihaknya juga tidak bermaksud mengajak akademisi berdialog dengan Ganjar Pranowo.
“Sejauh-ini tidak ada respon apapun dari Ganjar Pranowo terhadap bedah amdal dan eksaminasi putusan tersebut, sehingga kami mendesak Ganjar Pranowo dengan tim ahlinya untuk dapat merespon hasil bedah amdal dan eksaminasi putusan tersebut terlebih dahulu,” kata Julian yang juga Pendamping hukum Gempadewa ini.
Julian menambahkan rencana debat terbuka dengan Ganjar Pranowo semata-mata untuk mempertegas perjuangan Gempadewa dalam mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan dan kelestarian alam Desa Wadas. Bukan untuk mendengarkan sosialisasi dari Ganjar Pranowo terkait rencana pertambangan dan perusakan Desa Wadas.
Sementara itu Siswanto salah satu Anggota Gempadewa menambahkan, beberapa tuntutan yang tidak direspon oleh Ganjar Pranowo diantaranya Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.
“Menolak segala bentuk eksploitasi alam terkhusus di Desa Wadas dan menolak segala bentuk Intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup terkhusus warga masyarakat Desa Wadas,” katanya.
Sementara itu untuk jadwal dialog selanjutnya masih akan dirumuskan kembali oleh Gempadewa dan beberapa unsur terkait.
“Masih tahap persiapan,” tutupnya.(P24/Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








