EkonomiPemerintahanSosial

Belum Stabil, Paguyuban Pedagang Pasar Minta Pemkab Keringanan Retribusi Hingga 50 Persen

22
×

Belum Stabil, Paguyuban Pedagang Pasar Minta Pemkab Keringanan Retribusi Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Audiensi Pappas dengan DPRD Kabupaten Purworejo, di ruang rapat gedung B DPRD Purworejo, pada Senin, 4 April 2022.
Audiensi Pappas dengan DPRD Kabupaten Purworejo, di ruang rapat gedung B DPRD Purworejo, pada Senin, 4 April 2022.

PURWOREJO, purworejo24.com – Paguyuban Pedagang Pasar (PAPPAS) se-Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah meminta Pemkab Purworejo untuk meninjau ulang atas kebijakan besaran retribusi yang dibebankan kepada para pedagang di pasar-pasar daerah yang ada di Purworejo saat ini.

Pasalnya, kondisi ekonomi yang belum stabil serta daya beli masyarakat yang masih minim membuat para pedagang merasa keberatan jika harus membayar penuh retribusi yang menjadi beban pedagang pasar.

Pappas meminta keringanan hingga 50 persen atau jika diperbolehkan gratis hingga satu tahun ini. Di mana semenjak perpindahan pasar dari pasar Suronegaran hingga ke pasar baru yaitu pasar Purworejo, pedagang merasa masih belum stabil dan masih butuh pengeluaran dana untuk perbaikan lapak, penyesuaian model berdagang dan kebutuhan sekolah bagi yang memiliki tanggungan sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Yusron selaku Ketua Pappas Pasar Purworejo, sebelum mengikuti audiensi Pappas dengan DPRD Kabupaten Purworejo, di ruang rapat gedung B DPRD Purworejo, pada Senin, 4 April 2022.

Hadir dalam audiensi itu diantaranya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Purworejo, Gathot Suprapto, bersama sejumlah pegawai dan Kepala BPKPAD Purworejo, Agus Ari Setiyadi.

Yusron menyebut, dalam audiensi itu ada tujuh Pappas yang diundang, diantaranya Pappas Pasar Kaliboto, Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Jenar, Pasar Purwodadi, Pasar Krendetan, dan Pasar Grabag. Pasar-pasar itu merupakan pasar daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.

“Kita hanya minta tahun ini sajalah retribusi bisa turun 50 persen untuk menguatkan pedagang bukan melihat hanya beberapa pedagang yang laku dan diangkat yang laku, kok hanya 5.000 aja masih minta diringkankan lagi padahal pasar sudah dibuat baru, dan kita hanya ingin sederhana saja sampai tahun ini saja, sampai lebaran usai atau pasca masuk sekolah yang banyak mengeluarkan anggaran,” katanya.

Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan biaya retribusi pedagang saat ini belumlah tepat, dan mereka sepakat untuk meminta keringanan pembayaran retribusi hingga 50 persen.

 “Paling tidak beri kami waktu setahun untuk bersiap-siap terlebih dahulu dengan diberikan keringanan pembayaran retribusi sebanyak 50 persen,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Eko Januar Susanto menyampaikan, pada intinya Pappas bertemu DPRD guna menyampaikan aspirasi meminta keringanan restribusi.

“Kami tentu menangkap aspirasi itu kemudian kita sampaikan ke eksekutif dan setelah kita buka regulasinya bahkan bukan hanya keringanan dan kalau itu dimungkinkan penggratisanya aja boleh menurut peraturan bupati dan peraturan daerah. Tadi kita sounding dengan OPD dan kita berikan waktu OPD untuk melakukan verifikasi untuk melakukan pendataan karena didalam peraturan yang ada kewenangan terhadap verifikasi itu merupakan kewenangan OPD. Kita kasih waktu mungkin 1 atau 2 bulan ini lah,” kata Eko saat ditemui usai audiensi.

Selain masalah retribusi, Pappas juga menyampaikan keluhan tentang penataan manajemen pasar, baik dari kebersihannya, penataannya.

“Kami telah memberikan masukan agar Satpol PP, Dinkukmp, Dinas Perhubungan untuk duduk bersama berkolaborasi, karena berbicara pasar bukan saja ekonomi tapi juga ada peradaban ada khultur dan budaya, namun memang yang paling krusial bagi mereka adalah masalah retribusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Gathot Suprapto menyambut baik aspirasi dari para pedagang terkait kondisi pasar di Purworejo sehingga menjadi dasar bagi para pedagang untuk mengusulkan adanya keringanan retribusi. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum dapat serta merta memberikan keputusan atas aspirasi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum nantinya mengambil sikap yang terbaik untuk para pedagang maupun pemerintah.

“Para pedagang meminta keringanan sebesar 50 persen. Tentu kami akan berproses terlebih dahulu besaran prosentase yang pas untuk retribusi pedagang pasar. Yang jelas proses terus berjalan, nanti akan kami sampaikan outputnya,” katanya.(P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.