PURWOREJO, purworejo24.com – Sistem pendataan penerima bantuan sosial nasional mengalami perubahan penting. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini resmi berganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini tidak hanya menyangkut nama, tetapi juga mekanisme pendataan dan penentuan penerima bantuan sosial yang kini mengacu pada sistem desil atau kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara, menjelaskan bahwa pengelolaan DTSEN saat ini berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data sosial ekonomi nasional.
“Persyaratan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial sekarang berada pada Desil 1 sampai Desil 5. Jika ada warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdata, dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui layanan Cek Bansos Kemensos,” kata Andang saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga Desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih rinci sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Saat ini, penerima bantuan sosial dari Kemensos diprioritaskan pada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5.
Perubahan tersebut juga memungkinkan status penerima bantuan berubah seiring perubahan kondisi ekonomi keluarga yang tercatat dalam basis data nasional.
Data Dinsosdaldukkb Purworejo menunjukkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Purworejo masih cukup besar.
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 30.679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 60.010 KPM menerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan demikian, total penerima manfaat dari kedua program tersebut mencapai 90.689 KPM.
Angka tersebut menunjukkan bahwa program bantuan sosial masih menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung upaya pengurangan kemiskinan di daerah.
Meski sistem baru telah diterapkan, Andang mengungkapkan bahwa proses pembaruan data di tingkat desa dan kelurahan masih belum berjalan optimal. Padahal, kualitas data menjadi faktor utama dalam menentukan ketepatan sasaran bantuan.
“Untuk pembaruan dan usulan bansos, belum semua desa dan kelurahan di Purworejo melaksanakannya secara rutin,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus segera tercermin dalam data DTSEN. Jika tidak, warga yang sudah layak menerima bantuan bisa terlewat, sementara mereka yang kondisinya sudah membaik masih tercatat sebagai penerima.
Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan lebih aktif melakukan pemutakhiran data secara berkala serta mengakomodasi usulan maupun sanggahan dari masyarakat.
“Jangan sampai warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya karena data yang dimiliki tidak diperbarui,” tegas Andang.
Selain peran pemerintah desa, masyarakat juga didorong untuk lebih aktif memeriksa status kepesertaan bantuan sosial melalui aplikasi maupun laman Cek Bansos Kemensos.
Melalui layanan tersebut, warga dapat mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam basis data DTSEN sekaligus memanfaatkan fitur usul dan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Dengan diterapkannya DTSEN, pemerintah berharap sistem pendataan sosial ekonomi menjadi lebih akurat, transparan, dan adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Pada akhirnya, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran serta mampu memberikan dampak yang lebih efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







