Pemerintahan

Honorer Terancam Dihapus, BKPSDM Purworejo Ajak Pegawai Non ASN Ikut Seleksi PPPK

228
×

Honorer Terancam Dihapus, BKPSDM Purworejo Ajak Pegawai Non ASN Ikut Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala-Badan-Kepegawaian-dan-Pengembangan-SDM-(BKPSDM)-Kabupaten-Purworejo,-Fithri-Edhi-Nugroho
Kepala-Badan-Kepegawaian-dan-Pengembangan-SDM-(BKPSDM)-Kabupaten-Purworejo,-Fithri-Edhi-Nugroho

PURWOREJO, purworejo24.com – Ribuan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dikabarkan mulai Oktober 2022 mendatang bakal kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, masa kontrak kerja mereka akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, saat dikonfirmasi pada Sabtu tanggal 12 Maret 2022, menjelaskan, mendasari pada regulasi baik PP No 48/2005 tentang Tenaga Honorer, UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS serta PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK maka Pemerintah hanya mengakui 2 jenis jabatan ASN yaitu PNS dan PPPK.

“Maka Pemerintah Pusat menegaskan dengan beberapa arahan terkait jenis jabatan ini, di mana tahun ini semacam diizinkan tapi tahun terakhir, dan tahun 2023 tidak ada lagi jabatan selain ASN tadi (PNS dan PPPK). Dengan demikian yang masih dipertahankan adalah pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. Namun mungkin juga akan bisa berkembang jenis jabatan yang bisa direkrut asal bukan dari jenis jabatan ASN baik PNS sesuai Permen PANRB No 41/2018) maupun PPPK  di Perpres No 38/2020),” ungkap Fithri.

Untuk 3 jabatan yaitu pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, nantinya rekruitmen melalui alih daya atau outsourcing.

“Namun prinsip kami ikuti regulasi dari Pusat seperti apa, kita tunggu kejelasan dan penegasannya,” katanya.

Disebutkan, sesuai data yang ada per 1 Maret 2022, untuk jumlah pegawai Non ASN eksisting tahun 2022 di Kabupaten Purworejo saat ini ada 5712 pegawai, sedangkan PNS dengan jumlah 7004 pegawai.

“PPPK tahun 2022 ini baru akan selesai sejumlah 18 formasi PPPK Non Guru dan 1563 formasi PPPK Guru (Tahap I dan II), tahap III belum ada kabar, dan masih ada 333 formasi tersisa,” sebutnya.

Disampaikan, menanggapi hal itu, BKPSDM Purworejo mencoba untuk taat aturan dengan berdasarkan regulasi tersebut, namun juga menyiapkan masa transisi di November 2022 untuk antisipasi rekruitmen lewat alih daya atau outsourcing.

“Sambil menunggu regulasi dari Menpan RB. Selain itu dari tenaga PNS yang ada diupayakan untuk mengembangkan kapasitas SDM mulai dari Diklat, Bimtek, Mentoring, Coaching, E Learning dll. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga tiap tahun kami menyusun rencana kebutuhan SDM dalam 5 tahun yang dirinci per tahun dengan harapan rekan-rekan Non ASN yang memenuhi kualifikasi formasi dapat ikut bertempur di seleksi PPPK mulai tahun ini,” pungkasnya.(P24/Adv/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.