HukumPemerintahan

Pegawai Honorer Pemkab Keluhkan Gaji Bulan Januari Belum Cair dan Isu Outsourcing

205
×

Pegawai Honorer Pemkab Keluhkan Gaji Bulan Januari Belum Cair dan Isu Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Kantor BKD Purworejo
Kantor BKD Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Memasuki bulan Februari 2022, sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Purworejo mengaku harus bersabar karena gaji Januari 2022 belum cair. Selain itu isu penerapan outsourcing di lingkungan Pemkab Purworejo juga menghantui mereka.

Seorang pegawai di salah satu OPD kepada purworejo24.com menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa pegawai yang lain sesama pegawai honorer merasa cemas karena belum ada kepastian Surat Perintah Kerja (SPK). Kecemasannya bertambah sudah ada isu outsourcing yang didengarnya beberapa waktu yang lalu.

“Gaji Januari yang belum dibayar, padahal untuk biaya bulanan memang saya mengandalkan gaji itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menjelaskan karena urusan regulasi maka masing-masing OPD tidak hanya dituntut cepat tetapi juga cermat dalam menyelesaikan administrasi.

Terkait pembayaran gaji honorer berangkat dari surat edaran (SE) Bupati Purworejo yang menyebutkan untuk perpanjangan dan penambahan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Purworejo harus ada persetujuan.

“Kalau ada gaji yang belum cair atau diterimakan, mungkin teman-teman OPD belum selesai urusan administrasinya, belum membuat Surat Perintah Kerja (SPK). Kalau SPK selesai, langsung dibayarkan tidak masalah,”  ucapnya melalui sambungan telepon  kepada Purworejo24.com pada Rabu 2 Februari 2022.

Lanjutnya, Semua OPD kemudian mengajukan perpanjangan kontrak, kendati untuk rekrutmen tidak ada selama pandemi Covid-19. Bulan Januari berproses, (BKD, Bidang Organisasi , DPPKAD dan Bappeda) merumuskan kebutuhan jabatan serta jumlah pegawai Non ASN yang dibutuhkan masing-masing OPD.

Hasilnya disampaikan ke Bupati untuk memunculkan Pertimbangan Bupati.

“Pemda Purworejo sedikitnya ada 42 OPD hingga Kecamatan. Jumlah pegawai Non ASN cukup banyak. Ada sekitar 5700 pegawai Non ASN, dan yang disetujui bupati kemarin sekitar 5100 honorer saja. Nah titik keterlambatannya disini, kepala OPD mendapat pemberitahuan untuk pembuatan SPK per 31 Januari 2022.

Artinya ketika gaji biasanya akhir bulan, maka belum bisa dibayarkan kemarin, teman teman OPD masih ragu, takut ilegal karena pertimbangan Bupati belum turun. Gaji honorer ada di unit kerja masing-masing (OPD), pegawai diikat dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelasnya.

Terkait outsourcing, Fitri mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang menjadi rujukan terkait outsourcing, diantaranya PP Nomor 48 Tahun 2005 terkait Tenaga Honorer, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Secara detail, pusat juga mulai menekankan, tugas pegawai Honorer, GTT atau Non ASN apapun namanya, tidak boleh dibebani tugas atau pekerjaan (mengerjakan) tugas ASN. Tugas-tugas ASN sendiri sudah diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jadi tidak boleh tugas ASN atau PNS dikerjakan tenaga honorer atau Non ASN. Daerah masih menunggu dan melihat regulasi pusat, jika regulasi itu terbit, daerah harus taat dan mengikutinya. OPD di Kabupaten Purworejo juga sudah diingatkan, tidak ada lagi pegawai honorer, GTT mengerjakan tugas PNS. Misal analisis kepegawaian itu tugas ASN jangan dibebankan ke Non ASN,” ucapnya.

Umumnya, tenaga Honorer atau Non ASN itu menjadi petugas kebersihan, petugas keamanan, penjaga malam, sopir.

“Semetara mekanisme outsorcing masih belum jelas. Jika pusat memunculkan regulasi baru, misal honorer harus outsourcing, di Pemkab Purworejo juga sudah ada yang jalan dengan sistem itu.  Penjaga di rumah dinas, pendopo sudah dengan mekanisme outsourcing.

“Ke depan jika mekanismenya harus outsourcing , mungkin pengemudi, petugas keamanan, kebersihan juga akan di-pihak-ketiga-kan, masuknya pengadaan barang dan jasa, bukan kegiatan,” katanya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.