EkonomiHukumPemerintahanPendidikan

Proteksi Guru Madrasah, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

83
×

Proteksi Guru Madrasah, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Kemenag jalin kerjasama dengan Jamsostek
Kemenag jalin kerjasama dengan Jamsostek

PURWOREJO, purworejo24.com – Seluruh pekerja sektor keagamaan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo, khususnya guru madrasah non-ASN, didorong dapat memproteksi dirinya dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu penting mengingat sektor keagamaan juga memiliki risiko kerja seperti halnya sektor-sektor lain.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, H Fatchur Rochman M.Pd.,  dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang  dengan Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Jamsostek bagi Pekerja Sektor Keagamaan di Gedung PKPRI Purworejo.

“Penandatangan perjanjian kerja sama hari ini menjadi komitmen kami, Kantor Kemenag Purworejo, agar teman-teman guru madrasah non-ASN atau guru ngaji terlindungi Jamsostek sehingga dapat bekerja dengan baik dan nyaman, baik di madrasah, pondok pesantren, maupun TPQ,” kata Fatchur Rochman pada Rabu 19 Januari 2022.

Disebutkan, saat ini tercatat ada sekitar 989 orang guru madrasah non-ASN di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah itu, masih cukup banyak yang belum terlindungi Jamsostek.

Menurutnya, para pekerja sektor keagamaan memliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, mulai berangkat kerja di jalan, saat di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah. Resiko lainnya yakni mengalami sakit akibat kerja.

Sebagai contoh, belum lama ini Kepala MI Salafiyah Wareng Kecamatan Butuh meninggal dunia karena sakit. Beruntung, yang bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapat klaim program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan senilai Rp42 juta.

“Tidak ada yang ingin dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kecelakaan kerja atau sakit dulu, tapi ini sebagai bentuk perlindungan sosial. Bantuan yang nilainya sangat besar dari BPJS seperti yang tadi diserahkan secara simbolis, bagi kami sangat meringankan ahli waris,” ungkapnya.

Acara penandatangan perjanjian kerja sama dirangkai dengan sosialisasi program Jamsostek oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Rosalina Agustin S.E., diikuti puluhan perwakilan atau kepala madrasah.

Saat dikonfirmasi usai acara, Rosa menyebut bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai lanjut dari terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang secara tegas memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat hingga bupati/walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Dengan adanya Inpres itu, tiap kementerian, termasuk Kemenag telah mengeluarkan regulasi khusus.

“Untuk Kemenag, kemarin di tingkat provinsi sudah ada perjanjian kerja sama dan hari ini kita tindaklanjuti di tingkat kabupaten. Komitmen dari Kantor Kemenag hari ini akan kita tindaklanjuti dengan koordinasi terkait data secara rinci, serta sosialisasi langsung ke lembaga-lembaga terkait jika diperlukan. Untuk proses pendaftaran sekarang sangat mudah karena bisa online,” sebutnya.

Rosa mengungkapkan bahwa tingkat coverage BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih sangat rendah. Secara nasional baru sekitar 33 persen, sedangkan di Kabupaten Purworejo baru sekitar 6,8 persen.

“Seluruh pekerja di sektor kegamaan secara normatif itu wajib dilindungi jaminan sosial mengingat manfaatnya sangat besar. Harapan kami, para kepala madrasah yang hari ini ikut sosialisasi bisa meneruskan informasi kepada para guru serta dapat merumuskan dan membantu agar guru-guru segera terdaftar sebagai peserta,” ungkapnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.