EkonomiHukumPemerintahan

Dewan Serius Tanggapi Isu Jual Beli Los dan Kios Pasar Purworejo Baru

95
×

Dewan Serius Tanggapi Isu Jual Beli Los dan Kios Pasar Purworejo Baru

Sebarkan artikel ini
Audiensi Pedagang Terdampak Pembangunan Pasar Purworejo Baru dengan Komisi 3 DPRD Purworejo
Audiensi Pedagang Terdampak Pembangunan Pasar Purworejo Baru dengan Komisi 3 DPRD Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Terkait isu praktik jual beli los atau kios yang sempat mencuat pada audiensi Pedagang Terdampak Pembangunan Pasar Purworejo Baru dengan Komisi 3 pada beberapa hari lalu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi menanggapi hal itu dengan serius. Dion Agasi menyatakan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik ilegal.

Dion Agasi Setiabudhi menjelaskan, Sikap tegas itu penting diambil supaya menjadi contoh di kemudian hari. Pemkab harus menjaga  diri dengan komitmen tidak ada jual beli los dan kios. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

“Kalau benar-benar terbukti ada praktik jual beli ya harus ditindak tegas. Jika perlu penegak hukum yang turun, karena itu masuk ranah pidana,” katanya kepada Purworejo24.com pada Kamis (18/11/2021).

Dion juga mengaku kaget, sebab di awal pendataan jumlah pedagang di Pasar Suronegaran kurang dari 1.800, hanya sekitar 1.200 sekian. Namun dalam perkembangannya, mulai 2018 hingga 2021 terjadi penambahan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala yang dialami pemerintah dalam proses pemindahan pedagang pasar.

“Meskipun ada penambahan, semua tetap harus diayomi, tentunya sekali lagi tetap dengan skala prioritas. Opsi lain jika pedagang yang tidak memiliki surat ijin mau dipindahkan ke pasar lain selama yang bersangkutan setuju juga tidak masalah. Yang perlu ditindak tegas yang tidak memiliki hak atau yang terbukti melakukan jual beli,” katanya.

Berdasarkan hasil audiensi, dewan menyarankan Pemkab untuk menunda pengundian penempatan los atau kios. Validasi data harus diperkuat, validasi bisa bertahap, dimulai dari pedagang pemegang surat izin, selebihnya baru pedagang lain termasuk delapan pedagang di Brengkelan yang tergusur.

“Sekali lagi jika terpaksa harus mundur untuk mengurai masalah tentu lebih baik, sebab jika harus buru-buru Desember harus pindah, namun berpotensi memunculkan permasalahan di kemudian hari itu malah tambah ruwet, kalau marai geger ya lebih baik ditunda dulu,” katanya

Isu terkait jual beli kios dan los pasar tersebut terungkap saat audiensi pedagang terdampak pembangunan pasar baru yang disampaikan oleh PLT Koordinator Jateng Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Bambang Yosodipuro. Menurutnya ada dugaan jual beli kios di Pasar Pagi Suronegaran senilai belasan hingga puluhan juta rupiah.

“Kios-kios itu ditawarkan antara 15-50 juta, bahkan ditawarkan kepada orang luar yang kapasitasnya bukan pedagang,” katanya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.