HukumPemerintahan

Kejaksaan Negeri Purworejo Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Propendakin

141
×

Kejaksaan Negeri Purworejo Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Propendakin

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo
Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kasus penyimpangan Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Saat ini kejaksaan sudah bersiap menetapkan status tersangka pada kasus tersebut.

Muhammad Arief Yunandi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut ditemukan pelanggaran pidana. Terkait kasus tersebut pihaknya mengungkapkan bahwa perkembengan kasus tesebut sudah mencapai 90 persen.

“Hampir 90 persen progress kasus Propendakincalon tersangka banyak (lebih dari 1 orang), ada kerugian perekonomian negara (dalam kasus ini),” katanya kepada purworejo24.com pada Selasa (06/04/2021).

Muhammad Arief Yunandi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo menjelaskan perkembangan kasus Penyimpangan Propendakin di Purworejo.
Muhammad Arief Yunandi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo menjelaskan perkembangan kasus Penyimpangan Propendakin di Purworejo.

Selain pelanggaran pidana, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum tertentu yang menyimpangkan dana Propendakin tersebut. Untuk langkah-langkah yang dilakukan Kejari Purworejo saat ini adalah memerisa saksi ahli terkait Propendakin tersebut.

“Kejaksaan sedang memeriksa saksi ahli, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka, 2-3 ahli sedang mempelajari draf,” katanya.

Untuk diketahui, Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000,00 yang disalurkan antara bulan November dan Desember 2018.

Terdapat lima desa yang tidak mencairkan bantuan keuangan Propendakin yaitu Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Desa Kertosono, Desa Wangunrejo, dan Desa Borowetan Kecamatan Banyuurip, dan Desa Semawung Kecamatan Purworejo. Kelima desa tersebut tidak mencairkan karena tidak dapat memenuhi syarat pencairan. Total bantuan keuangan khusus propendakin yang disalurkan selama tahun 2018 sebesar Rp11,6 Miliar.

Pihaknya menambahkan kasus Propendakin di Purworejo menurutnya tergolong langka dan unik, sehingga ada sedikit banyak kesulitan yang dialami kejaksaan sehingga memakan waktu yang lumayan cukup panjang.

“Kesulitan penentuan tindak pidananya dan ranahnya mau kemana. Ini termasuk langka dan unik,” katanya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.