HukumPemerintahanPendidikan

Tahun 2021, Dinas Pendidikan Purworejo Bakal Regroup 120 SD

231
×

Tahun 2021, Dinas Pendidikan Purworejo Bakal Regroup 120 SD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto mengatakan 120 SD diregroup tahun 2021
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto mengatakan 120 SD diregroup tahun 2021

PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mentargetkan tahun 2021 ini akan melakukan regroup atau penggabungan 120 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal itu dilakukan Dinas PEndidikan untuk meningkatkan mutu dan memenuhi standar nasional pendidikan dasar di Kabupaten Purworejo.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/2/2021).

“Saat ini masih kami petakan dan masih kita sosialisasikan, berharap tahun ini ada 120 SD yang bisa kami regroup. Karena sesuai dengan surat edaran dari Kementrian, SD memiliki siswa kurang dari 120 wajib di regroup,” ungkap Sukmo.

Dikatakan, tahun 2020 lalu dinas baru berhasil meregroup 14 SD yang ada. Saat ini banyak SD yang kurang memenuhi syarat dan standar nasional pendidikan, sehingga perlu dilakukan regrouping.

“Di Purworejo ada sekitar 449 SD, tapi dari jumlah itu banyak di temui sekolah yang sudah tidak lagi sesuai standar nasional pendidikan, yaitu kurang dari 120 siswa,” katanya.

Menurutnya, regrouping sangat perlu dilakukan, dimana saat ini Kabupaten Purworejo kekurangan guru pendidik di SD hingga mencapai 2.000 tenaga. Rata-rata satu sekolah dasar hanya memiliki 2 atau 3 guru PNS, dan banyak diisi guru bantu atau honorer, padahal idealnya satu sekolah memiliki 10 guru PNS.

“Jika di hitung secara rasio jumlaj guru yang ada idelanya hanya ada 300 SD yang ada di Purworejo,” ujarnya.

Regrouping, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan peraturan yang ada. Salah satu faktornya yaitu siswa kurang dari 120 siswa, serta memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain.

“Tanah akan dikembalikan ke desa, namun untuk memanfaatkan atau memohon untuk menjadi aset desa, maka desa harus meminta ijin kepada Pemda melalui dinas terkait. Tapi kami juga akan mempertimbangkan bagi lokasi SD yang jauh dan dengan medan yang sulit tidak kami regorup,” tegasnya.

Hingga saat ini tidak ada gejolak dari masyarakat dan pihaknya berharap masyarakat bisa memamahi tujuan dari regrouping yaitu untuk meningkatkan mutu dan memenuhi standar nasional pendidikan dasar di Kabupaten Purworejo.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.