Hukum

Gelapkan Motor Pacarnya, Darmanto Meringkuk Dibalik Jeruji

62
×

Gelapkan Motor Pacarnya, Darmanto Meringkuk Dibalik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Darmanto, warga Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Klaten, diamnakan polisi menggelapkan speda motor pacarnya.
Darmanto, warga Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Klaten, diamnakan polisi menggelapkan speda motor pacarnya.

PURWOREJO, purworejo24.com – Darmanto, warga Desa Pluneng RT 001 RW 004 Kecamatan Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menipu pacarnya sendiri. Darmanto dilaporkan telah menggadaikan sepeda motor kepada orang lain dengan alasan pinjam untuk mengurus keperluan surat-surat di daerah lain. Atas tindakan itu, pemilik sepeda motor Sri Hartini, warga Desa  Wironatan RT 002 RW 002 Kecamatan Butuh, Purworejo, mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, bersama Kasubbag humas, IPTU Madrim Suryantoro, dalam siaran persnya di Mapolres Purworejo, pada Kamis (11/2/2021) menjelaskan, sebelumnya kedua orang itu telah saling kenal, bahkan telah terjadi pacaran dan bertungan. Lalu pada bulan Mei 2019, Darmanto meminjam sepeda motor Yamaha Vision tahun 2013 dengan nomor Polisi AA 5917 V atas nama Mahendra Baleno Rama kepada Sri Hartini dengan pamit akan digunakan untuk mengurus surat-surat tanah di Temanggung.

“Namun hingga Januari 2021 kemarin sepeda motor tidak dikembalikan,” katanya.

Menyadari dirinya telah merasa ditipu, Sri Hartini kemudian melapor ke petugas kepolisian, dan dilakukan penyelidikan.

“Sebelum diamankan, Daryanto yang kini setatusnya telah jadi tersangka, telah dipanggil dua kali oleh petugas, namun karena tidak kunjung datang, kemudian dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Darmanto telah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain senilai lima juta.

“Modusnya pinjam untuk mengurus surat-surat tapi ternyata motor digadaikan,” jelasnya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana Penipuan  Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP  dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.