EkonomiHukumPemerintahan

Puluhan Warga Wadas Geruduk BPN dan Serahkan Surat Penolakan Tambang Andesit

95
×

Puluhan Warga Wadas Geruduk BPN dan Serahkan Surat Penolakan Tambang Andesit

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Wdas menyampaikan surat penolakan adanya rencana pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas.
Warga Desa Wdas menyampaikan surat penolakan adanya rencana pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas.

PURWOREJO, purworejo24.com – Puluhan Warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Kamis (11/2/2021). Warga yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) itu menyampaikan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, untuk dijadikan material pembangunan bendungan Bener.

Ketua Gempadewa, Insin Sutrisno, bersama kuasa hukum LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, saat dikonfirmasi usai penyerahan surat di kantor BPN Purworejo mengatakan Warga Wadas sampai saat ini tetap menolak adanya rencana pertambangan/quarry batuan Andesit di Desa Wadas. Penyampaian surat keberatan ini adalah bentuk komitmen warga untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah untuk menhapuskan Desa Wadas sebagai objek lokasi Pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas, batalkan rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek
pengadaan tanah di Desa Wadas, dan lestarikan Alam Desa Wadas,” katanya kepada purworejo24.com pada Kamis (11/02/2020)

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) itu menyampaikan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wada
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) itu menyampaikan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wada

Pihaknya menambahkan keberatan dan penolakan Warga Wadas atas adanya Rencana Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek Pengadaan Tanah di Desa Wadas, maka Gempadewa secara tegas menolak adanya rencana pertambangan quarry batuan andesit di desa wadas.

Penolakan itu sudah dilakukan sejak tahap sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018 lalu yang diadakah oleh Balai Besar Wilayah Sungai – Serayu Opak (BBWS-SO).

“Pada saat itu warga Wadas secara serentak melakukan walkout dari forum sosialisasi. Begitupun, saat pelaksanaan konsultasi publik pada 26 April 2018 lalu,” katanya.

Warga Wadas melayangkan protes dan membentangkan spanduk penolakan karena mekanisme konsultasi publik jauh dari musyawarah. Disampaikan, warga Wadas justru diminta untuk menandatangani surat dengan dalih pencocokan nama tetapi ternyata surat tersebut diubah menjadi surat persetujuan konsultasi publik. Dalam hal ini telah terjadi bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pemrakarsa dalam proses pengadaan tanah.

Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jawa Tengah tetap mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan surat tersebut di perpanjang pada 5 Juli 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

“Pada surat keputusan tersebut Desa Wadas masuk dalam objek pembangunan Bendungan Bener. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Desa Wadas atas penolakan yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, pegawai BPN Purworejo, Wahyu, yang menerima surat penolakan itu, mengaku masih akan menyampaikan surat kepada Kepala BPN untuk ditindak lanjuti.

“Surat ini masih dalam kondisi tertutup, dan masih akan kami diberikan kepada Kepala BPN,” tutupnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.