BENER, purworejo24.com – Seratusan pemilik tanah yang terdampak Bendungan Bener mendapat ganti rugi untuk pertama kalinya. Proses panjang dan rumit harus dilalui oleh warga terdampak tersebut. Dari sekian banyak calon penerima, hanya 106 saja yang dibayarkan oleh pemerintah hal itu mengundang ratusan warga lainnya untuk hadir dan menanyakan kepastian ganti rugi milik masyarakat lain.
Setelah melalui berbagai tahapan musyawarah dan penghitungan ganti rugi tanah yang dilakukan oleh tim apraisal, sebanyak 154 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener yang dimiliki oleh 106 warga pemilik tanah akhirnya terbayarkan sementara itu yang lain masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Secara simbolis penyerahan uang ganti kerugian pengadaan tanah oleh Bupati Purworejo, yang diwakili Asisten 1, Sri Setyowati, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Yogyakarta, Dwi Purwantoro, dan Kakanwil BPN Jateng, Embun Sari diberikan kepada masyarakat terdampak. Dalam acara penyerahan itu juga dihadiri oleh anggota DPRD Dapil 6, Badan Pertanahan Purworejo, Muspika Bener, Pemerintah Desa Nglaris dan 106 warga pemilik lahan terdampak bendungan Bener.
Pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener di kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang baru diberikan pertama kali itu dilakukan di balai pertemuan Bumdes Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Rabu (3/2/2021).
“Hari kita lakukan pembayaran ganti untung pengadaan tanah untuk pembangunan bedungan Bener yang seharus akan diberikan kepada 1.231 bidang tanah yang telah selesai pada musyawarah kesepakatan penghitungan ganti rugi, namun hari ini baru bisa terbayarkan kepada 154 bidang tanah yang dimiliki oleh 106 warga,” ungkap Kepala BBWSO Yogyakarta, Dwi Purwantoro ST MT, saat ditemui purworejo24.com di sela penyerahan ganti rugi.
Secara teknis dari 154 bidang lahan yang dibayarkan, dilakukan secara tiga tahap, dan pembayaran dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk oleh pemerintah melalui rekening secara langsung kepada warga pemilik tanah.
“Tidak ada pemotongan, semua pembayaran langsung ke rekening pemilik lahan, adapun bagi pemilik lahan yang belum terbayar, akan dibayarkan secara bertahap menunggu informasi dari pemerintah,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada para pemilik lahan yang telah menerima pembayaran untuk mempergunakan uang ganti rugi sebaik mungkin, baik untuk mencari lahan baru, membangun rumah ataupun usaha bagi warga terdampak.
“Nantinya diharapkan bendungan ini selesai dibangun banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Purworejo, baik untuk kebutuhan air pertanian, pencegahan banjir dan obyek wisata unggulan di kabupaten Purworejo,” pesannya.
Selain dihadiri warga penerima uang pengganti, acara penyerahan uang ganti rugi lahan itu juga di hadiri ratusan warga pemilik lahan terdampak Bendungan Bener yang belum terbayar. Mereka datang di acara itu guna menanyakan kepastian kapan pembayaran dilakukan bagi warga pemilik tanah terdampak Bendungan Bener.
Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener, yang diberi nama paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, yang hadir dalam kegiatan penyerahan uang ganti rugi, mengatakan, dirinya bersama ratusan warga lain yang memiliki lahan terdampak bendungan Bener namun belum dibayar mengaku, datang ke acara itu untuk meminta kepastian kepada pemerintah kapan uang ganti rugi lahan untuk mereka dibayarkan.
“Intinya kami datang kesini hanya ingin memastikan, kapan tanah kami di bayar, karena sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan paling lama dua bulan dari hasil musyawarah kesepakatan penghitungan harga tanah, dan ini sudah hampir dua bulan, namun pemerintah baru memberikan kepada 154 bidang lahan, yang lain belum ada kepastian,” katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Purworejo Dapil 6, Abdullah, mengatakan, cepat atau lambatnya pembayaran terhadap pemilik lahan yang sudah selesai dimusyawarahkan itu tergantung dari lengkap dan tidak lengkap nya berkas dari masing-masing bidang permasalahannya. Semua berkas yang diperlukan itu sudah lengkap tetapi selesai dibayarkan.
“Kenapa kemudian tidak diselesaikan dalam pembayaran dengan alasan masih diverifikasi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena di sebutkan batas maksimal pembayaran hanya 7 hari, namun selama 2 bulan belum dibayar ketika ada pembayaran sebagian yang lain belum tahu kapan akan dibayar ini akan menimbulkan kerisauan bagibwarga yang lainnya,” tandasnya. (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








