PURWOREJO, purworejo24.com – Diduga mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang, seorang pemuda asal Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi.
Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Siti Komariyah, dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, pemuda itu nekat mengedarkan 1.072 butir obat-obatan terlarang berjenis Heximer berwarna kuning kepada masyarakat. Pengungkapan kasus peredaran obat terlarang itu bermula dari informasi aktivitas gelap tersangka yang dilaporkan kepada polisi.
“Satuan Narkoba Polres Purworejo mendapat laporan masyarakat terkait perbuatan seseorang berinisial A yang diduga menyalahgunakan obat terlarang,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, alhasil petugas berhasil mwngamankan pemuda berinisal A dan menggeledah tasnya, lalu menemukan obat terlarang jenis Heximer.
“Dari hasil keterangan A mengakui jika obat itu didapat dari Ard. Petugas kemudian mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yaitu di sekitar Jalan KHA Dahlan Purworejo,” jelasnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 1.027 butir pil berwarna kuning dari dalam tas pinggang, di mana yang saat diteliti merupakan jenis Heximer. Atas tindakan itu tersangka di jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








