PURWOREJO, purworejo24.com – Mad Jajid, warga Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo Jawa Tengah, bersama keluarga didampingin kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), terhadap Supriyanto yang mengaku sebagai pemilik sertifikat tanah milik Mad Jadid, dan kuasa hukumnya, Tjahyono SH dan Agus Iman Santoso SH.
Gugatan itu diajukan lantaran Mad Jadid tak terima jika rumahnya dibongkar paksa tanpa putusan pengadilan, pada 7 Oktober 2017 dan 9 Oktober 2017 lalu. Pengajuan gugatan dilakukan oleh Mad Jadid bersama keluarga dan kuasa hukum di kantor Pengadilan Negeri Purworejo, pada Kamis (10/8/2020).
“Pembongkaran saat itu dilakukan oleh tergugat tanpa adanya putusan pengadilan dan pembongkaran itu dilakukan di muka umum, sehingga membuat suasana gaduh dalam masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” kata Ketua DPD Tampera Purworejo, Sumakmum sebagai kuasa hukum Mad Jadid, kepada purworejo24.com, usai memasukkan berkas gugatan di kantor Pengadilan Negeri Purworejo, pada Kamis (10/9/2020).
Dikisahkan, rumah milik Mad Jadid dibongkar paksa oleh tergugat dan disaksikan pihak kepolisian, TNI dan masyarakat serta preman yang dianggap telah dikondisikan oleh tergugat dan atas permintaan para tergugat.
“Sebelum dibongkar ada surat somasi ancaman pembongkaran paksa dari tergugat, yaitu untuk mengosongkan rumah dalam waktu 1 minggu, karena rumah itu telah dianggap sebagai milik tergugat dan telah disertifikatkan atas nama tergugat. Namun somasi itu dibuat belum ada proses hukum perdata yang ditempuh oleh para tergugat,” jelasnya.
Dikatakan, para tergugat merasa telah memiliki dengan cara membeli rumah dari orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik rumah, sehingga tergugat melakukan pembongkaran terhadap rumah yang ditempati Mad Jadid.
“Saat pembongkaran barang dibawa pakai mobil, anak- anak pada histeris menangis dan menyebabkan trauma bagi anak-anak yang di bawah umur saat itu,” ujarnya.
Dengan pengajuan gugatan itu, pihaknya berharap agar proses hukum bisa ditegakkan. Penggugat juga mempertanyakan apakah boleh pembongkaran rumah dilakukan tanpa putusan pengadilan, padahal itu kewenangan pengadilan setelah adanya putusan perdata dan apa boleh tergugat membawa polisi dan TNI dan masyarakat umum dalam membongkar paksa rumah itu, yang dianggap merupakan tindakan main hukum sendiri.
“Justru aparat polisi dan TNI saat itu terkesan diam melindungi aksi pembongkaran paksa padahal pembongkaran dilakukan di muka umum tanpa adanya putusan pengadilan dan membuat gaduh ketertiban umum, dengan ini maka terdapat dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 tentang kekerasan orang atau barang, yang kami artikan disini sebagai pembongkaran rumah secara paksa,” pungkasnya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








