HukumPemerintahanPilkada 2020Politik

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Kurang, KPU Purworejo Beri Waktu Tiga Hari

537
×

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Kurang, KPU Purworejo Beri Waktu Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Penyerahan secara simbolis hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pilkada Puworejo 2020
Penyerahan secara simbolis hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pilkada Puworejo 2020

PURWOREJO, purworejo24.com – KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto, HS. Dari hasil Rapat Pleno diketahui bahwa satu-satunya Bapaslon Perseorangan pada Pilkada Purworejo 2020 ini belum memenuhi syarat dukungan dan harus memperbaiki.

Rapat Pleno di Ganesha Convention Hall, Purworejo, pada Senin (20/7/2020), dipimpin Ketua KPU Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Purworejo, dan juga dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Bupati dari perseorangan  Suyanto,HS, beserta tim penghubung Bapaslon. Hadir juga Ketua dan anggota Bawaskab Purworejo, Forkompimda serta Ketua dan anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Purworejo.

Diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purworejo dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Purworejo sekaligus membuka rapat Pleno. Secara umum rapat pleno berjalan dengan lancar, divisi Teknis KPU Kabupaten Purworejo Widya Astuti membacakan satu per satu hasil dari pleno tingkat Kecamatan.

“Dari hasil Rapat Pleno diketahui bahwa dukungan yang sudah memenuhi syarat (ms) sejumlah 28.312 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) hasil verfak adalah sejumlah 16.585 serta TMS dari hasil verifikasi administrasi sejumlah 1717,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dukrokhim.

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020
Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020

Disampaikan bahwa setelah tahapan ini masih ada kesempatan bagi Bapaslon Perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan agar bisa mencapai jumlah minimal untuk maju mendaftar melalui jalur perseorangan.

“Untuk penyerahan syarat dukungan perbaikan diberikan kesempatan selama 3 hari mulai tanggal 25 – 27 Juli 2020. Yang harus diserahkan pada masa perbaikan yaitu sejumlah 35.568 dukungan, sedangkan untuk minimal sebaran kecamatan sudah terpenuhi. Jumlah 35.568 tersebut diperoleh dari minimal syarat dukungan dikurangi jumlah yang memenuhi syarat (MS) dikalikan 2,” jelasnya.

Setelah penyerahan syarat dukungan perbaikan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi pada tanggal 27 Juli – 4 Agustus 2020.

“Apabila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh PPS pada tanggal 8 – 16 Agustus 2020,” ujarnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.