HukumPemerintahanSosial

Sering Dipakai Ajang Prostitusi, Area Gunung Tugel Dipasang Papan Larangan

2318
×

Sering Dipakai Ajang Prostitusi, Area Gunung Tugel Dipasang Papan Larangan

Sebarkan artikel ini
Pemasangan papan larangan prostitusi di area Gunung Tugel
Pemasangan papan larangan prostitusi di area Gunung Tugel

PURWOREJO, purworejo24.com – Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasang papan pengumuman yang berisi larangan prostitusi di area Gunung Tugel, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, pada Jumat (10/7/2020). Pemasangan  larangan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan warga yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut masih kerap digunakan sebagai praktik prostitusi.

Kegiatan pemasangan papan larangan ini  Ada 2 poin larangan yang tertulis dalam 4 buah papan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh Kabupaten Purworejo. Kedua, dilarang melakukan perbuatan asusila dan eksploitasi seksual lainnya dan menyediakan atau menghimpun tuna asusila untuk dipanggil dan memberikan kesempatan kepada khayalak umum untuk berbuat asusila.

“Ada  laporan   warga   bahwa tempat ini  masih  saja  digunakan  untuk  perbuatan pratik  prostitusi  walaupun  sudah  sering  dilakukan penindakan yustisi  terhadap pada penyedia tempat, para  wanita pekerja  seks, maupun  para  hidung  belang. Sehingga  diputuskan  akan  dilakukan   penertiban   yang  sebelumnya  juga  para  penghuni  gunung  tugel  sudah  diundang  di  Kecamatan Kutoarjo  untuk  diberi  sosialisasi  agar  tidak  melakukan kegiatan praktik  tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo Ssos MSi, yang memimpin kegiatan ini.

Pemasangan papan larangan prostitusi di area Gunung Tugel
Pemasangan papan larangan prostitusi di area Gunung Tugel

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar, Endang Muryani SE, menegaskan bahwa penindakan terhadap area Gunung Tugel mengacu pada Perda Nomor  6 tahun 2003 tentang  Penanggulangan  Pelacuran  dan  Perda  Nomor  8  tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan  Ketertiban  Kebersihan  dan  Keindahan. Selain memasang papan larangan, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap rumah penduduk di sekitar area bersama dengan Dinas PUPR, PSDA, pemerintah kecamatan, dan kelurahan setempat.

“Bangunan-bangunan di area tersebut juga belum ber-IMB,” tegasnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.