Pemerintahan

Dampak Delapan Perangkat Desa Mundur, Pelayanan Desa Kemanukan Terganggu

482
×

Dampak Delapan Perangkat Desa Mundur, Pelayanan Desa Kemanukan Terganggu

Sebarkan artikel ini
Pertemuan warga di balai pertemuan warga desa Kemanukan.(10/7/2020)
Pertemuan warga di balai pertemuan warga desa Kemanukan.(10/7/2020)

BAGELEN, purworejo24.com  – Mundur delapan perangkat desa dari jabatannya di Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuat pelayanan masyarakat desa menjadi terganggu. Pelayanan umum hanya bisa dilakukan oleh dua perangkat desa yang ada yaitu Sekretaris desa, Yusuf Setyabudi dan Kasi Kesejahteraan, Daryono.

Hal tersebut disampaikan PJ Kepala Desa Kemanukan, Bambang Wisnu, Sekdes, Yusuf Setyadi, Kasi Kesejahteraan, Daryono dan Ketua BPD Desa Kemanukan, Ngadino, saat bertemu wartawan di pasar angkringan Desa Kemanukan, pada Jumat (10/7/2020) petang.

“Meski jadi terganggu, pelayanan umum masih bisa dilakukan oleh dua perangkat tersisa, dibantu ketua RT yang telah bersedia membantu piket secara bergantian,” ungkap Bambang Wisnu.

Tak hanya terganggu dalam melakukan pelayanan, penerimaan bantuan sosial (bansos) langsung tunai (BLT) DD juga menjadi tertunda. Pencairan dana BLT DD ke tiga kepada 49 keluarga yang seharusnya sesuai jadwal diberikan pada Senin (6/7/2020) lalu, menjadi gagal diberikan dan ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

“Belum bisa dicarikan, lantaran buku rekening desa, cap stempel dinas desa, laptop berisi data dan beberapa fasilitas lain, masih ada di Bendahara desa yang mundur, dan belum diserahka  kepada pihak desa,” ujarnya.

Persoalan kemunduran delapan perangkat desa dan tertundanya pencairan BLT DD ketiga itu telah disampaikan ke pihak Dinpermades Kabupaten Purworejo. Desa masih menunggu langkah-langkah kebijakan dari Dinpermades.

“Kami sudah menghadap Dinpermades, dan juga ke pihak Kecamatan Bagelen, masih menunggu bagaimana kelanjutanya. Termasuk hasil mediasi antara pemerintah desa dengan delapan perangkat desa yang mundur yang akan dilaksanakan pada Kamis (16/7/2020) mendatang dengan mediator pihak Kecamatan Bagelen, dan kami meminta mediasi dilakukan di balai pertemuan Desa Kemanukan,” jelasnya.

Terkait pernyataan pengunduran diri perangkat desa, pihaknya telah memberikan formulir pengunduran diri secara resmi kepada delapan perangkat desa yang mundur. Namun hingga saat ini baru tiga formulir yang dikembalikan, yaitu dari Kadus 3 dan Kadus 5 yang membuat surat pernyataan serta pembantu Kadus yang tidak ada SK namun surat tugas dari Kepala Desa terdahulu lantaran kadus setempat mengalami sakit.

“Untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan meredam situasi agar menjadi kondusif dan aman, kami telah menggelar pertemuan selapanan yang dihadiri tokoh masyarakat, Kyai, lembaga LPMD, BPD, KPMD, Karang Taruna, dengan agenda memberikan penjelasan situasi yang sebenarnya terjadi di Desa Kemanukan. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat bisa memahami, bahkan masyarakat menghendaki membiarkan delapan perangkat desa ini mundur,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, dasar pengunduran diri perangkat desa secara masal itu, lantaran mereka meminta tambahan jatah lahan bengkok, namun belum disetujui lantaran belum ada dasar yang mengatur tentang itu di Desa itu, dan belum adanya data inventarisasi aset desa yang jelas yang dimiliki oleh Desa Kemanukan.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.