PURWOREJO, (purworejo24.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020. Surat dengan Nomor : 003.1/4.640/2020 itu dibuat pada tanggal 30 Juni 2020.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-459/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
“Surat Edaran itu ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Purworejo, Camat, Kepala Instansi Vertikal se Kabupaten Purworejo dan Direktur BUMN/BUMD se Kabupaten Purworejo,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, Sabtu (4/7/2020).
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI di Kabupaten Purworejo, mengambil tema Indonesia Maju. Adapun tema dan logo, sesuai dengan ketentuan Setneg dan bisa diunduh melalui www.setneg.go.id.
Dijelaskan, untuk Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI Kabupaten Purworejo, Pemkab memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah/Instansi/Lembaga/Organisasi hendaknya untuk menyelenggarakan upacara bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2020, memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainya serentak sejak 1 Juli sampai dengan Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke 75 Kemerdekaan RI tahun 2020, memasang dan mengibarkan bendera merah putih (pukul 06.00 sampai dengan 18.00), diantara umbul- umbul secara serentak di lingkungan instansi mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
“Semua kegiatan yang dilaksanakan wajib mematuhi protocol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT ke 75 Kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/medsos instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir/merchandise instansi dll). Melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan, pengecatan pagar, pembuatan gapura dll.
“Kepada Camat untuk memerintahkan Kepala Desa/Lurah agar menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








