5.180 Kades dan Perangkat di Purworejo Akan Terima Siltap Bulan Ini

oleh -
oleh
Kantor Bupati Purworejo.
Kantor Bupati Purworejo.
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah beberapa kali mengalami perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat, para perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Purworejo akhirnya bisa bernapas lega. Mereka akan menikmati penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari ABPD. Setelah menunggu sejak awal 2020 lalu, Siltap itu bisa dicairkan mulai bulan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi, kepada purworejo24.com, Selasa (14/4/2020).

“Siltap memang saat belum ada yang cair, karena ada perubahan regulasi dari pusat yang berdatangan silih berganti. Tapi sekarang sudah clear, Insya Allah bulan ini bisa cair semua bila desa-desa telah mengajukan permohonan pencairan,” kata Agus Ari Setyadi.

Agus Ari Setyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo
Agus Ari Setyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo

Adapun besaran Siltap yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat desa, setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.

“Untuk angka pastinya saya tidak begitu hapal karena ada angka pecahan, secara garis besar untuk Kades sekitar 2,4 juta, Sekdes 2,2 juta, perangkat desa lainnya 2 jutaan lebih sedikit,” jelasnya.

Disebutkan, untuk Kabupaten Purworejo, terdapat 5.180 orang sebagai penerima Siltap, baik itu berstatus Kepala Desa, Sekretaris dan perangkat desa lainya.

“Siltap adalah gaji maka harus mengajukan permohonan dulu untuk pencairannya. Mekanismenya diajukan lewat camat untuk diverifikasi kemudian diteruskan ke Dinpermades untuk dicek kelengkapan berkas kemudian diteruskan ke BPPKAD untuk pencairannya,” terangnya. (P24-Drt)