PURWOREJO, purworejo24.com – Bawaslu akhirnya memenangkan gugatan bakal paslon perseorangan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang berkas dukungannya ditolak KPU beberapa waktu yang lalu karena dianggap tidak memenuhi sarat yang telah ditentukan.
Setelah menggelar sidang sebanyak enam kali selama 11 hari, akhirnya majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan bapaslon selaku pemohon pada perkara tersebut. Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq dilaksanakan di ruang sidang Nurhadi kantor Bawaslu Purworejo di Jl Jendral Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14.
Dalam putusannya, Bawaslu Purworjeo menetapkan, satu, Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Yang kedua, Membatalkan Berita Acara Komisi pemilihan Umum Kabupaten Purworejo yang telah dikeluarkan Termohon tanggal 26 Februari dengan nomor Nomor : 8/PL. 02. 2-BA/3306/Kab/II/2020.
“Yang ketiga, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten purworejo agar memberikan kesempatan kepada pemohon yaitu bakal calon perseorangan atas nama Slamet Riyanto, S P dan Suyanto H S untuk menyesuaikan dokumen syarat dukungan hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap,” katanya kepada purworejo24.com usai acara persidangan pada Jumat (13/03/2020)

Ia melanjutkan, bahwa bawaslu dalam putusannya yang keempat memerintahkan kepada termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melakukan pengecekan dan penghitungan hasil penyesuaian dokumen syarat dukungan kembali.
“Yang kelima, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan, berarti terakhir adalah hari Selasa,” katanya.
Beberapa tuntutan yang lain Pemohon dalam hal ini adalah Bapaslon ditolak oleh KPU. Sementara itu Slamet saat dimintai keterangan oleh purworejo24.com mengaku optimis dalam memenangkan pemilihan bupati Purworejo tahun 2020.
“Tim saya kira tinggal menyolidkan, tiap-tiap kecamatan sudah ada tim, Optimis saya kali ini,” tandasnya. (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








