Fraksi Partai Golkar Purworejo Dukung Realokasi APBD 35 M untuk Penanganan Corona
Sebarkan artikel ini
Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Purworejo.
PURWOREJO, purworejo24.com – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Purworejo mendukung langkah realokasi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya penanganan virus Corona (Covid-19). Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rohman, Sekretaris FPG mengatakan pihaknya mendorong pemerintah dan banggar agar cepat dalam penganggaran terkait pandemi Covid-19 ini. Ia menambahkan dalam rapat tersebut juga diketahui besaran anggaran lebih dari 30 Milyar.
“Terkait pada rapat banggar dengan TAPD hari ini. Kami FPG dorong penuh terkait dengan rencana anggaran, tadi sudah dibahas kebutuhan anggaran kurang lebih 35 miliar, kita dorong agar disepakati secepatnya demi penanganan corona,” katanya kepada purworejo24 saat dikonfirmasi pada Senin (30/03/2020)
Fraksi Partai Golkar Purworejo
Ia menambahkan nantinya setelah diputuskan pihaknya akan mengawal kebijakan yang telah diputuskan bersama tersebut. Ia beralasan bahwa hal ini harus segera diputuskan agar apa yang dibutuhkan alat pelindung diri (APD) unruk tenaga medis dan masyarakat segera terpenuhi.
“Setelah diputuskan, kami secara teknis akan ikut mengawasi terkait dengan pos anggaran yang disepakati untuk kebutuhan urgen. Salah 1nya kita mengusulkan di setiap kecamatan dihimbau untuk bentuk posko penanganan untuk inventerisasi data kesehatan pemudik,” katanya.
Sementara itu, Ketua FPG, Rani Summadiyaningrum menjelaskan, upaya realokasi anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Paling tidak kebutuhan APD tenaga medis segera terpenuhi. Anggaran yang awal ini didukung, untuk tahap berikutnya Insya Allah kami juga akan awasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk membantu pemerintah dalam menangani kasus ini. Dana desa dapat digunakan asalkan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya kira di desa ada petunjuk untuk penggunaan tanggap bencana, beberapa desa sudah berlakukan itu. Harapannya desa yang sudah dirintis dengan dana desa dan swadaya bisa gunakan itu serta dukungan dari pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan anggaran tersebut yang sudah dibahas adalah untuk dampak ODP dan PDP. Untuk dampak perekonomian masyarakat keseluruhan masih digodok TAPD. (P24-Bayu)